Kandungan tambang harus dihitung ulang
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Kabupaten Blitar meminta pemerintah menghitung berapa besar sumberdaya alam (SDA) yang berada di kawasan pertambangan. DPRD tidak ingin wilayah yang ditetapkan sebagai area pertambangan tersebut ternyata tidak memiliki potensi yang besar.
“Harus diketahui pasti berapa besar kandunganya. Setidaknya berapa tahun eksplorasi bisa dilakukan,“ ujar Ketua Pansus Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW) DPRD Kabupaten Blitar Heri Romadhon kepada wartawan, kemarin.
Sebagian besar area pertambangan alam di Kabupaten Blitar berada di wilayah Kecamatan Blitar selatan. Selain pasir besi, mangan dan sejenisnya, di wilayah yang cenderung tandus dan kekurangan air tersebut diduga juga terdapat tambang emas.
Khusus tambang pasir besi, dalam faktanya telah menimbulkan permasalahan di masyarakat. Eksplorasi yang dilakukan pemilik modal tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan di lokasi. Begitu juga terhadap kas daerah, kontribusi tidak sesuai dengan harapan pendapatan asli daerah (PAD).
Permasalahan ini yang mendorong, eksekutif dan legislatif melakukan pengkajian ulang Perda RT RW. Uji materiil kandungan SDA, menurut Heri juga memudahkan pemerintah membuat peta tambang. Dalam jangka panjang, keberadaan peta tambang tersebut bisa menjadi petunjuk bagi para investor yang ingin menanam investasi di Kabupaten Blitar.
“Untuk ini kami berharap masyarakat untuk bisa memberi masukan. Dengan begitu ada sinkronisasi antara apa yang diinginkan pemerintah dengan aspirasi masyarakat,“ tukasnya.
Senada, Plt Sekrertaris Daerah Kabupaten Blitar Palal Ali Santoso mengatakan, berapa besar kandungan SDA tidak dibahas dalam Ranperda RTRW. Namun akan dibahas tersendiri dengan lebih mendatil. “Sebab ini sangat penting. Karenanya perlu pembahasan tersendiri yang lebih mendetail, “ujarnya.
Palal menambahkan, besaran kandungan SDA bisa menjadi daya tarik investor yang cukup efektif. “Karenanya, ke depan kita tetap melakukan uji materiil ini,“ tutur dia. (bro)
()