Harga rumah tipe 36 ditetapkan Rp88 juta

Rabu, 30 Mei 2012 - 09:52 WIB
Harga rumah tipe 36...
Harga rumah tipe 36 ditetapkan Rp88 juta
A A A
Sindonews.com – Pemerintah pusat akhirnya menetapkan harga rumah tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp88 juta per unit.

Penetapan harga itu lebih tinggi Rp18 juta dari harga awal Rp70 juta. Kepastian ketetapan harga rumah tipe 36 diakui Ketua Real Estat Indonesia (REI) Jabar Yana Mulyana Supardjo. Menurut dia,REI Jabar menerima surat edaran dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terkait harga baru MBR. Ketentuan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7/2012, di mana, harga rumah MBR sebesar Rp88 juta per unit.

“Peraturan tersebut menyebutkan,harga rumah tipe 36 di wilayah yaitu Rp88 juta,” kata Yana Mulyana di Bandung, kemarin. Peraturan tersebut, mengganti peraturan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 4/2012 yang menetapkan harga rumah MBR sebesar Rp70 juta dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Menurut dia, keputusan tersebut cukup ideal untuk pengembangan rumah bersubsidi.

Harga yang ditetapkan pemerintah, sesuai dengan harapan pengembang yaitu pada kisaran Rp80-Rp90 juta per unit. Usulan tersebut, lanjut dia, telah diajukan sejak lama kepada kementrian perumahan rakyat melalui REI pusat. Dia menilai, harga tipe 36 sebesar Rp88 juta cukup realistis mengingat harga material bangunan dan lahan sangat mahal. Pihaknya optimistis, target pemerintah yang dibeban kepada REI bisa tercapai.

Asalkan, tidak ada peraturan-peraturan yang menghambat pembangunan rumah bersubsidi itu. “Kita mendapat porsi 20 persen dari target nasional sebesar 200 ribu unit untuk 2012,” imbuh dia. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penjualan rumah tipe 36 sempat melambat. Hal itu disebabkan murahnya harga jual sesuai ketetapan pemerintah. Pengembang tidak mungkin menjual rumah tipe tersebut seharga Rp70 juta.

Menurut dia, selama Januari-April 2012, penjualan rumah tipe 36 hanya mencapai 377 unit.Padahal, penjualan pada periode yang sama tahun lalu, mencapai puluhan ribu unit. Selain itu,pencapaian tersebur juga memanfaatkan sisa lahan serta stok rumah dari periode sebelumnya.

Pengembang, jelas Yana, tidak berani melakukan pembangunan rumah tipe 36. Pengembang, lebih memilih menunggu revisi harga jual yang di sesuaikan FLPP.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6091 seconds (0.1#10.140)