TV swasta tidak taat UU Penyiaran

Rabu, 30 Mei 2012 - 09:58 WIB
TV swasta tidak taat UU Penyiaran
TV swasta tidak taat UU Penyiaran
A A A
Sindonews.com – Televisi swasta nasional masih belum menaati Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Kewajiban Mengikuti Sistem Siaran Jaringan (SSJ). Dari 10 televisi nasional di Indonesia tidak ada satu pun yang memiliki jaringan di daerah.

Padahal, sudah sepuluh tahun Undang-Undang tersebut diresmikan. Departemen Komunikasi dan Informasi sempat menunda batas waktu siaran berjaringan bagi stasiun TV nasional selama 2 tahun, dari semestinya 28 Desember 2007 menjadi 28 Desember 2009.

“Jika televisi nasional belum menaati peraturan tersebut, maka akan berpengaruh negatif terhadap daerah dari sisi ekonomi,politik,maupun budaya,” kata Prof Tjipta Lesmana, pakar komunikasi politik dalam seminar bertajuk Membangun Penyiaran yang Ideal dan Realistis di Aula Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, kemarin.

Seminar ini diselenggarakan oleh Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Program Pascasarjana Undip bekerja sama dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Anggota Dewan Pakar Panja Penyiaran Ishadi SK justru menilai,sistem penyiaran televisi di Indonesia sudah berjalan lebih baik selama satu dekade, meski belum seperti yang dicita-citakan.

Ketua Program Magister Ilmu Komunikasi Undip Sunarto mengatakan,seminar tersebut diharapkan dapat memberi masukan bagi penyempurnaan perubahan UU Penyiaran.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6062 seconds (0.1#10.140)