TV swasta tidak taat UU Penyiaran

Rabu, 30 Mei 2012 - 09:58 WIB
TV swasta tidak taat...
TV swasta tidak taat UU Penyiaran
A A A
Sindonews.com – Televisi swasta nasional masih belum menaati Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Kewajiban Mengikuti Sistem Siaran Jaringan (SSJ). Dari 10 televisi nasional di Indonesia tidak ada satu pun yang memiliki jaringan di daerah.

Padahal, sudah sepuluh tahun Undang-Undang tersebut diresmikan. Departemen Komunikasi dan Informasi sempat menunda batas waktu siaran berjaringan bagi stasiun TV nasional selama 2 tahun, dari semestinya 28 Desember 2007 menjadi 28 Desember 2009.

“Jika televisi nasional belum menaati peraturan tersebut, maka akan berpengaruh negatif terhadap daerah dari sisi ekonomi,politik,maupun budaya,” kata Prof Tjipta Lesmana, pakar komunikasi politik dalam seminar bertajuk Membangun Penyiaran yang Ideal dan Realistis di Aula Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, kemarin.

Seminar ini diselenggarakan oleh Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Program Pascasarjana Undip bekerja sama dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Anggota Dewan Pakar Panja Penyiaran Ishadi SK justru menilai,sistem penyiaran televisi di Indonesia sudah berjalan lebih baik selama satu dekade, meski belum seperti yang dicita-citakan.

Ketua Program Magister Ilmu Komunikasi Undip Sunarto mengatakan,seminar tersebut diharapkan dapat memberi masukan bagi penyempurnaan perubahan UU Penyiaran.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
4 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved