Rumah mewah tak laku, harga rumah sederhana dinaikkan

Kamis, 31 Mei 2012 - 15:11 WIB
Rumah mewah tak laku, harga rumah sederhana dinaikkan
Rumah mewah tak laku, harga rumah sederhana dinaikkan
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat menaikkan harga rumah sejahtera dari Rp70 juta menjadi Rp88 juta melalui perubahan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 7 dan 8 Tahun 2012.

Dalam Permenpera baru disebutkan, batasan harga rumah sejehtera dengan tipe minimal 36 meter persegi (m2) dari yang semula ditetapkan senilai Rp70 juta, naik menjadi Rp88 juta, Rp95 juta dan Rp145 juta untuk rumah tapak sesuai wilayah masing-masing dan harga rusun naik menjadi Rp216 juta dari yang sebelumnya Rp144 juta.

Lalu mengapa pemerintah justru menaikkan harga jual rumah yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut? Alasannya, Kemenpera menilai banyak pasokan (supply) rumah dengan luas lantai di atas tipe 36 yang masih banyak dan belum terjual.

"Batasan harga rumah naik karena rumah di atas tipe 36 yang masih banyak, dan ini juga merupakan upaya untuk menekan biaya produksinya," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo saat ditemui di Gendung MPR-DPR, di Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Dia menambahkan, harga rumah sejahtera yang telah diusulkan bebas biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Kementerian Keuangan masih dalam proses lebih lanjut. Dalam Permenpera yang baru untuk rumah bebas biaya PPN batas maksimalnya masih tetap Rp70 juta untuk rumah tapak dan Rp144 juta untuk rusun.

"Meski demikian jika masyarakat enggak bisa dapat bebas biaya PPN, minimal masih dapat fasilitas FLPP dengan tenor yang bisa sampai 15 tahun," papar Sri.

Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR-RI, Menpera Djan Faridz juga menyebutkan telah menaikkan batasan harga rumah sejahtera ini sesuai tuntutan pengembang dari Real Estat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

"Kami sudah menaikan batasan harga rumah sejehtera tipe 36 ini menjadi Rp88 juta dan paling tinggi Rp145 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Supaya kami bisa berjalan beriiringan dengan mereka," kata Djan Faridz.

Sebelumnya, pihak pengembang rumah kelas menengah ke bawah ini juga menyampaikan keberatan mereka atas Permenpera lama Nomor 4 dan 5 Tahun 2012, yang menetepkan batasan harga rumah sejahtera senilai Rp70 juta.

"Rumah tipe 36 tidak bisa dijual dengan harga Rp70 juta, di Jabodetabek sudah tidak mugkin. Di luar Jawa saja rumah tipe ini sudah seharga Rp80-an juta. Jadi, kami sangat merasa keberatan, dan terus terang kami juga rugi karena masih banyak rumah tipe 36 dan di bawahnya yang tidak bisa dijual," kata Ketua Apersi Eddy Ganefo kepada Okezone, belum lama ini.

Apersi juga mengajukan uji materi (judicial review) pasal 22 ayat 3 dalam UU No 1 Tahun 2010 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) yang menyatakan luas rumah tapak minimal 36 m2 yang bisa memperoleh kredit bersubsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5505 seconds (0.1#10.140)