Minimarket hanya boleh beroperasi 18 jam

Jum'at, 01 Juni 2012 - 11:20 WIB
Minimarket hanya boleh...
Minimarket hanya boleh beroperasi 18 jam
A A A
Sindonews.com – Jember akan membatasi jumlah minimarket yang kini makin menjamur. Nanti hanya boleh ada dua minimarket di tiap kecamatan dan hanya beroperasi 18 jam.

Kesepakatan itu hampir pasti tercapai di Panitia Khusus (Pansus) Perda Perlindungan Pasar Tradisional DPRD Jember.Menurut anggota pansus Ayub Junaedi, saat ini keberadaan minimarket sudah merajalela dan hampir mematikan pasar tradisional yang sudah ada. Salah satunya karena sangat mudahnya perizinan untuk mendirikan minimarket.

“Perda ini akan melindungi wong cilik, baik toko tradisional dan toko kelontong agar bisa tetap bertahan ditengah pasar bebas ini,”kata Ayub Junaedi, kemarin. Dia menambahkan, kemudahan perizinan yang diberikan pemkab dalam dua tahun terakhir ini ternyata banyak membuat toko kelontong maupun pasar tradisional yang tutup.

Staf Ahli Bidang Hukum DPRD Jember Jayus menjelaskan, ke depan minimarket hanya diizinkan buka mulai pukul 09.00 WIB – 24.00 WIB. Hal itu bertujuan agar minimarket tidak beroperasi 24 jam.

“Ini membuat pasar tradisional memiliki lebih banyak waktu untuk membuka usahanya. Pendapatan pasar tradisional selama ini telah dimatikan oleh pasar modern dan toko berjaringan,waktu harus dibagi,”katanya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4687 seconds (0.1#10.140)