Jamsostek: Premi Jaminan Sosial tak merugikan

Minggu, 03 Juni 2012 - 16:31 WIB
Jamsostek: Premi Jaminan Sosial tak merugikan
Jamsostek: Premi Jaminan Sosial tak merugikan
A A A


Sindonews.com - Kehilangan tenaga kerja yang merupakan sumberdaya prefesional akibat kecelakaan kerja tentu menjadi mimpi buruk bagi pengusaha dan perusahaan. Pasalnya, untuk mendapat tenaga profesional bukanlah perkara mudah. Apa lagi, tenaga kerja yang baru belum tentu dapat bekerja sebaik pendahulunya.

Kendatai demikian, membayarkan premi program jaminan sosial bagi tenaga kerjanya juga merupakan momok yang tak kalah menakutkan. Pasalnya, banyak pengusaha memandang hal tersebut sebagai beban dalam menjalankan bisnis mereka.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Jamsostek Cabang Gatot Subroto II, Satria Dharma berpendapat, kekawatiran merugi yang sering dialami Pengusaha dan Perusahaan karena harus membayarkan Premi Jaminan Sosial bagi Tenaga kerja, adalah kekawatiran yang tidak beralasan.

"Bila dibandingkan dengan besar premi yang harus dibayarkan setiap bulannya, biaya klaim yang dibayarkan Jamsostek dalam berbagai kasus terkait masalah ketenagakerjaan kepada Pengusaha maupun Tenaga Kerjanya, justru lebih besar," ujar Satria dalam pesan elektroniknya kepada Sindonews, Minggu (3/6/2012).

Sementara, tambah Satria, salah satu contoh bentuk jaminan finansial bagi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya yakni, penggantian Gaji yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang tidak masuk karena mengalami kecelakaan kerja. "Meskipun pekerja tersebut tidak masuk karena cedera yang dialaminya, namun gaji pekerja tersebut tetap harus dibayarkan. Kerugian itu lah yang Jamsostek ganti ke perusahaan," terang Satria.

Bentuk lain yang diberikan Jamsostek adalah dengan memberikan manfaat tambahan seperti memberikan pelatiha K3 yang diselenggarakan bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia di Hotel Bidakara dan dihadir 124 orang perwakilan perusahaan peserta Jamsostek, pada Senin (28/5) lalu.

Dari contoh tersebut, terlihat bagaimana hak-hak seorang pekerja dipenuhi, sekaligus menunjukkan bagaimana komitmen memeberikan jaminan bisnis bagi pengusaha dan perusahaan dibangun. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6097 seconds (0.1#10.140)