BUMN konstruksi rawan korupsi
A
A
A
Sindonews.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengungkapkan data mengejutkan. Sebanyak 70 persen kontraktor di lingkungan BUMN pernah melakukan tindakan tak wajar untuk mendapatkan proyek pemerintah.
Menurut Dahlan, adanya tindakan tak wajar tersebut diketahui dari survei internal Kementerian BUMN. “Dari survei kecil-kecilan itu, 70 persen kontraktor BUMN mengakui untuk mendapatkan proyek memang membutuhkan permainan atau sogok-menyogok. Sisanya atau 30 persen menyatakan sebaliknya,” ungkap Dahlan dalam diskusi
“Peran dan Komitmen BUMN dan BUMD dalam Memerangi Praktik Bisnis Koruptif”di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.
Mantan Direktur Utama PLN itu menyatakan, BUMN bidang konstruksi paling rawan korupsi. Permainan uang cenderung dilakukan mengingat sulitnya mendapatkan proyek. Apalagi ada semacam ketakutan di lingkungan BUMN konstruksi jika tidak menyuap tidak akan mendapatkan proyek.Wartawan senior ini menambahkan, permainan proyek di BUMN bisa dilakukan pihak lain seperti perusahaan subkontraktor atau konsultan. Sejumlah BUMN bidang konstruksi diduga terlibat kasus korupsi yang ditangani KPK.
PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya,misalnya, merupakan perusahaan pelat merah yang ikut menggarap proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. Diketahui, kasus Hambalang kini tengah diselidiki KPK. Dahlan menyatakan, dugaan praktik suap atau korupsi di lingkungan BUMN harus dicarikan jalan keluarnya. Menurut dia,salah satu solusi adalah dengan melakukan gerakan pembersihan, bukan hanya pada BUMN pencari proyek,tetapi juga para pemilik proyek, dalam hal ini kementerian. Solusi lain adalah go public.
Dengan menjadi perusahaan terbuka, kontrol pemilik akan berkurang. Di tempat sama,Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, BUMN sering kali direcoki aktivis partai politik (parpol) tertentu.Kondisi inilah yang menyebabkan BUMN rawan praktik korupsi dan menjadi ladang uang untuk parpol.
“BUMN atau BUMD sering direcoki parpol tertentu. Bisa jadi semula clean and clear, tapi dalam prosesnya terpaksa berurusan karena tekanan kepentingan parpol,” ujarnya. Menurut dia, berdasarkan data KPK sejak 2008 hingga 2012, selalu ada kasus korupsi yang melibatkan unsur BUMN.
Terbaru adalah kasus dugaan suap peraturan daerah pembangunan venuePON 2012 di Riau. Dalam kasus itu, KPK menetapkan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra sebagai tersangka. Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Erman Rajagukguk mengusulkan perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi membasmi praktik korupsi, termasuk di BUMN. Perubahan UU, kata dia,harus menyebutkan korupsi bukan hanya meliputi keuangan negara, melainkan uang siapa saja.
Menurut Dahlan, adanya tindakan tak wajar tersebut diketahui dari survei internal Kementerian BUMN. “Dari survei kecil-kecilan itu, 70 persen kontraktor BUMN mengakui untuk mendapatkan proyek memang membutuhkan permainan atau sogok-menyogok. Sisanya atau 30 persen menyatakan sebaliknya,” ungkap Dahlan dalam diskusi
“Peran dan Komitmen BUMN dan BUMD dalam Memerangi Praktik Bisnis Koruptif”di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.
Mantan Direktur Utama PLN itu menyatakan, BUMN bidang konstruksi paling rawan korupsi. Permainan uang cenderung dilakukan mengingat sulitnya mendapatkan proyek. Apalagi ada semacam ketakutan di lingkungan BUMN konstruksi jika tidak menyuap tidak akan mendapatkan proyek.Wartawan senior ini menambahkan, permainan proyek di BUMN bisa dilakukan pihak lain seperti perusahaan subkontraktor atau konsultan. Sejumlah BUMN bidang konstruksi diduga terlibat kasus korupsi yang ditangani KPK.
PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya,misalnya, merupakan perusahaan pelat merah yang ikut menggarap proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. Diketahui, kasus Hambalang kini tengah diselidiki KPK. Dahlan menyatakan, dugaan praktik suap atau korupsi di lingkungan BUMN harus dicarikan jalan keluarnya. Menurut dia,salah satu solusi adalah dengan melakukan gerakan pembersihan, bukan hanya pada BUMN pencari proyek,tetapi juga para pemilik proyek, dalam hal ini kementerian. Solusi lain adalah go public.
Dengan menjadi perusahaan terbuka, kontrol pemilik akan berkurang. Di tempat sama,Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, BUMN sering kali direcoki aktivis partai politik (parpol) tertentu.Kondisi inilah yang menyebabkan BUMN rawan praktik korupsi dan menjadi ladang uang untuk parpol.
“BUMN atau BUMD sering direcoki parpol tertentu. Bisa jadi semula clean and clear, tapi dalam prosesnya terpaksa berurusan karena tekanan kepentingan parpol,” ujarnya. Menurut dia, berdasarkan data KPK sejak 2008 hingga 2012, selalu ada kasus korupsi yang melibatkan unsur BUMN.
Terbaru adalah kasus dugaan suap peraturan daerah pembangunan venuePON 2012 di Riau. Dalam kasus itu, KPK menetapkan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra sebagai tersangka. Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Erman Rajagukguk mengusulkan perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi membasmi praktik korupsi, termasuk di BUMN. Perubahan UU, kata dia,harus menyebutkan korupsi bukan hanya meliputi keuangan negara, melainkan uang siapa saja.
()