Kenaikan tarif PDAM tunggu Peraturan Bupati

Selasa, 05 Juni 2012 - 11:01 WIB
Kenaikan tarif PDAM tunggu Peraturan Bupati
Kenaikan tarif PDAM tunggu Peraturan Bupati
A A A
Sindonews.com - Rencana kenaikan tarif PDAM Tirta Sukapura bagi pengguna air di atas 10 ribu liter per bulan tinggal menunggu peraturan bupati (perbup). Aturan tersebut diperkirakan keluar dalam seminggu ke depan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan pelanggan, terutama mereka yang masuk kriteria dan terkena kenaikkan tersebut.

Direktur PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Enjang Hasanudin mengatakan, setelah ada perbup, selanjutnya masyarakat, perusahaan, dan pemilik industri besar yang terkena kenaikan tarif diundang untuk mendapatkan sosialisasi mengenai kenaikan tarif tersebut. Dengan begitu, diharapkan mereka menyadari dan paham mengenai rencana kenaikan yang hendak dilakukan manajemen demi perbaikan pelayanan ke depan.

“Ini mengenai prinsip keadilan, masa rumah tangga biasa tarifnya disamakan dengan kalangan perusahaan dan industri serta perusahaan,” papar Enjang.

Ditanya mengenai berapa besaran kenaikan yang direncanakan, Enjang masih enggan menyebutkannya dengan berbagai alasan dan baru akan diungkapkan besarannya setelah tertuang dalam perbup yang ditandatangani Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum. “Yang jelas pada pembayaran bulan Juli mendatang tarifnya sudah naik bagi mereka yang memenuhi kriteria,” katanya.

Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setda Kota Tasikmalaya Edi Sumardi mengatakan, pada prinsipnya Pemkot Tasikmalaya setuju dengan rencana kenaikan tersebut jika didasarkan pada prinsip keadilan serta berbagai pertimbangan yang dilakukan. Akan tetapi,alangkah lebih baiknya jika rencana tersebut mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu sehingga bisa dipahami masyarakat terutama mereka yang terkena dampak.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5226 seconds (0.1#10.140)