Bank harus buat laporan berkala

Jum'at, 08 Juni 2012 - 09:07 WIB
Bank harus buat laporan...
Bank harus buat laporan berkala
A A A
Sindonews.com – Bank Indonesia (BI) menyatakan telah meminta perbankan untuk memberikan laporan berkala terkait dengan implementasi aturan uang muka atau down payment (DP) minimal kredit pemilikan rakyat (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Deputi Direktur Grup Stabilitas Sistem Keuangan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Yunita Resmi Sari mengatakan, laporan bulanan merupakan bagian dari sistem informasi debitor (SID) yang menjelaskan berapa besar kredit yang diterima nasabah, agunannya, angsuran, dan uang muka. “Ini langsung, bulanan kita minta mereka laporkan,” ujarnya usai Seminar Aturan Baru Uang Muka KPR dan KKB di Jakarta, kemarin.

Menurut Yunita, dengan data tersebut, BI dapat memonitor dampaknya berapa besar. Dia menilai, sejauh ini bankbank sudah melakukan perubahan untuk SOP (prosedur standar operasional). Menurutnya, jika tidak melaksanakan aturan tersebut regulator akan memberikan sanksi.

“Sanksi tidak hanya sanksi pelaporan, itu banyak, ada di SE (surat edaran), kita buat berjenjang. Untuk yang salah-salah angka, itu juga ada sanksinya,” ujar Yunita.

Wakil Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto berharap pemerintah menunda penerapan kenaikan uang muka/down payment (DP) mobil hingga tahun depan.

Dia mengatakan, daya beli masyarakat untuk kendaraan roda empat masih di bawah Rp200 juta seperti mobil keluarga (family car) Avanza, Xenia, dan Suzuki AVP. Mayoritas mobil dengan harga Rp200 juta ini dibeli dengan kredit,sedangkan mobil di atas harga Rp200 juta dibeli tunai. Menurut dia, aturan minimum DP juga akan menggerus daya beli masyarakat sebab mereka harus menabung lebih lama. Masyarakat harus menunda pembelian mobil karena harus mengumpulkan DP yang lebih tinggi.

“Ini menunjukkan daya beli masyarakat masih di bawah Rp200 juta, pendapatan per kapita masih di kisaran itu juga. Untuk DP mobil,masyarakat harus menabung antara 3–4 bulan. Sedangkan, lama menabung untuk DP kendaraan roda dua akan lebih lama menjadi 1–2 bulan,”ungkap Jongkie. Menurut dia,jika aturan DP diterapkan,Gaikindo akan merevisi target penjualan mobil menjadi 875 ribu unit tahun ini, menurun dari target yang ditetapkan sebelumnya sebesar 1 juta unit.

Jongkie menambahkan, berdasarkan laporan dari ATPM (agen tunggal pemegang merek) yang masuk ke Gaikindo, penjualan mobil pada Mei 2012 telah mencapai 95 ribu unit.Menurut dia, dari jumlah tersebut pihaknya belum bisa menentukan seberapa besar penjualan kendaraan penumpang dan komersial karena belum menerima laporan secara terperinci dari ATPM. Seperti diketahui, pada 15 Maret 2012 BI telah mengeluarkan SE yang menetapkan DP minimal KPR sebesar 30 persen untuk rumah dan apartemen dengan luas bangunan di atas 70 m2.

Sementara, DP minimal KKB ditetapkan sebesar 30 persen untuk kendaraan penumpang dan sebesar 25 persen untuk kendaraan niaga.Adapun sepeda motor, DP minimalnya sebesar 25 persen, dan untuk keperluan produktif minimal 20 persen.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7549 seconds (0.1#10.140)