Stagnasi ekspor tambang mineral, pengusaha rugi Rp1 T
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendukung rencana pemerintah untuk program hilirisasi pengolahan hasil mineral Indonesia. Meski demikian, Kadin mempersilakan anggotanya yang keberatan terhadap pelaksanaan Permen (Peraturan Menteri) ESDM No. 7/2012 untuk menempuh jalur hukum melalui mahkaman agung (MA).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, implementasi Permen 7/2012 telah membuat pengusaha susah dan terhambat dalam menjalankan usahanya. Hal ini dikarenakan kurangnya koordinasi antara pemerintah sendiri dan koordinasi dengan pelaku usaha sehingga menimbulkan kekisruhan.
“Prosedur standar implementasi permen ini kacau. Aturan yang ditetapkaan Dirjen Minerba setiap saat berubah-ubah mulai dari penetapan clean and clear (CNC), proses untuk mendapatkan eksportir terdaftar (ET), proses penetapan untuk mendapatkan kuota ekspor, sampai kepada proses pendirian industri pengolahan dan pemurnian (smelter), sampai pada kepemilikan saham asing di industri smelter ini,” ungkap Natsir, Jumat (8/6/2012).
Kementerian ESDM dalam hal ini Direktorat Jenderal Minerba, kata Natsir, perlu lebih siap dalam penerapan Permen tersebut dengan membuat perencanaan yang matang sampai kepada prosedur standar peraturan mulai dari hilir sampai kepada hulu sehingga tidak membingungkan pengusaha karena aturan yang berubah-ubah.
“Kami mempertanyakan perusahaan yang sudah mendapatkan kuota ekspor, apakah sudah melalui prosedur yang sudah ditetapkan dan kami berharap agar ditinjau ulang perusahaan yang sudah dapat kuota ekspor,” kata Natsir.
Saat ini, lanjut Natsir, sudah satu bulan sejak diberlakukan permen No. 7/2012 terjadi stagnasi di lapangan. Menurut pihaknya, pengusaha anggota kadin tidak melakukan aktivitas di lapangan.
“Kerugian pengusaha sudah mencapai kurang lebih 1 triliun, belum termasuk kerugian pemerintah dari pajak daerah dan nasional diakibatkan stagnasi tersebut, sampai kapan stagnasi ini? puasa dan lebaran sudah dekat, pengusaha tambang juga perlu mempersiapkan gaji. Semua hambatan pelaku usaha tambang perlu dipikirkan pemerintah,” ujar dia.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, implementasi Permen 7/2012 telah membuat pengusaha susah dan terhambat dalam menjalankan usahanya. Hal ini dikarenakan kurangnya koordinasi antara pemerintah sendiri dan koordinasi dengan pelaku usaha sehingga menimbulkan kekisruhan.
“Prosedur standar implementasi permen ini kacau. Aturan yang ditetapkaan Dirjen Minerba setiap saat berubah-ubah mulai dari penetapan clean and clear (CNC), proses untuk mendapatkan eksportir terdaftar (ET), proses penetapan untuk mendapatkan kuota ekspor, sampai kepada proses pendirian industri pengolahan dan pemurnian (smelter), sampai pada kepemilikan saham asing di industri smelter ini,” ungkap Natsir, Jumat (8/6/2012).
Kementerian ESDM dalam hal ini Direktorat Jenderal Minerba, kata Natsir, perlu lebih siap dalam penerapan Permen tersebut dengan membuat perencanaan yang matang sampai kepada prosedur standar peraturan mulai dari hilir sampai kepada hulu sehingga tidak membingungkan pengusaha karena aturan yang berubah-ubah.
“Kami mempertanyakan perusahaan yang sudah mendapatkan kuota ekspor, apakah sudah melalui prosedur yang sudah ditetapkan dan kami berharap agar ditinjau ulang perusahaan yang sudah dapat kuota ekspor,” kata Natsir.
Saat ini, lanjut Natsir, sudah satu bulan sejak diberlakukan permen No. 7/2012 terjadi stagnasi di lapangan. Menurut pihaknya, pengusaha anggota kadin tidak melakukan aktivitas di lapangan.
“Kerugian pengusaha sudah mencapai kurang lebih 1 triliun, belum termasuk kerugian pemerintah dari pajak daerah dan nasional diakibatkan stagnasi tersebut, sampai kapan stagnasi ini? puasa dan lebaran sudah dekat, pengusaha tambang juga perlu mempersiapkan gaji. Semua hambatan pelaku usaha tambang perlu dipikirkan pemerintah,” ujar dia.
()