Biaya logistik angkutan air turun

Rabu, 13 Juni 2012 - 09:48 WIB
Biaya logistik angkutan air turun
Biaya logistik angkutan air turun
A A A


Sindonews.com - Indonesia National Shipowners Association (INSA) menyatakan, pemberlakuan regulasi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen bagi jasa angkutan umum lewat air menekan biaya logistik hingga 2 persen.

Ketua Bidang Perpajakan DPP INSA Indra Yuli mengatakan, penghapusan PPN sebesar 10% menekan persentase komponen biaya logistik nasional saat ini menjadi 15 persen.

“Berdasarkan data PBB,kondisi biaya logistik kita termasuk yang tertinggi di dunia yaitu berada di peringkat 56, dengan fasilitas pembebasan PPN ini biaya logistik turun,” kata Indra di Jakarta kemarin.

Penghapusan PPN telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 80/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Air. Terbitnya regulasi baru ini sebagai revisi atas PMK No 527/2003 dan PMK No 28/2006.

INSA juga tengah mengusulkan kepada pemerintah untuk penghapusan biaya bongkar muat general kargo dan kontainer sebesar 10 persen untuk jalur logistik internasional. Dengan begitu, biaya logistik nasional diharapkan bakal semakin rendah.

“Bongkar muat general kargo dan kontainer internasional kita minta 0 persen karena kita saat ini masih dikenakan 10 persen. Ini menjadi tidak kompetitif dengan negara lain yang rata-rata sudah 0 persen,” ujar dia.

Ketua Komite Tetap bidang Perhubungan Laut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan, pemerintah telah membuat kebijakan yang tepat dengan merespons usulan kalangan pelaku usaha pelayaran nasional agar PPN atas jasa angkutan umum di air benarbenar dibebaskan.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut akan mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi perusahaan pelayaran nasional. Carmelita yang juga menjabat Ketua Umum INSA menyatakan, usulan tersebut telah disampaikan sejak 15 tahun lalu. Dia menuturkan, dalam PMK tersebut pemerintah menegaskan kelompok jasa angkutan air yang dibebaskan dari PPN 10 persen adalah jasa angkutan laut, angkutan sungai dan danau, serta angkutan penyeberangan.

“Dalam PMK sebelumnya, kapal yang mengangkut muatan milik lebih dari satu pihak dikenakan PPN 10 persen, sedangkan kapal yang mengangkut muatan milik lebih dari satu pihak dibebaskan dari PPN.Dalam PMK baru ini, PPN atas keduanya dibebaskan,” paparnya.

Carmelita menambahkan, pelaku usaha pelayaran memang memerlukan adanya kebijakan relaksasi fiskal untuk meningkatkan daya saing, terutama guna merebut pangsa muatan ekspor yang setiap tahun mencapai 500 juta ton.

Selain itu, para pengusaha angkutan meminta pemerintah segera menyelesaikan pembangunan Pelabuhan Kalibaru karena pelabuhan Tanjung Priok bakal tak mampu lagi menampung lonjakan arus barang yang terus naik. Saat ini Pelabuhan Tanjung Priok hanya bisa menampung 5 juta teus petikemas.

Sebelumnya Direktur Utama Pelindo II RJ Lino mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan dokumen rancangan final pembangunan dan pengoperasian tahap I Terminal Petikemas Kalibaru, Tanjung Priok, kepada Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan total investasi Rp22,66 triliun.

“Dalam rancangan tersebut, pembangunan tahap I Kalibaru terdiri dari tiga terminal kontainer serta dua terminal bahan bakar minyak dan gas,” kata Lino. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6407 seconds (0.1#10.140)