331 koperasi fiktif di Depok dibubarkan

Rabu, 13 Juni 2012 - 17:10 WIB
331 koperasi fiktif...
331 koperasi fiktif di Depok dibubarkan
A A A
Sindonews.com – Dinas Pasar, UKM, dan Koperasi telah menyiapkan langkah proses pencabutan badan hukum 331 koperasi yang masuk dalam kategori tak aktif dan tidak jelas keberadaannya. Langkah-langkah hukum menuju pencabutan badan hukum ke-331 koperasi tersebut juga sudah dilakukan.

"Kita sudah melakukan penelusuran sejak tahun 2009. Dari 997 koperasi yang tercatat di dinasnya, hanya 350 masih aktif, 331 tidak jelas, dan sisanya dalam pembinaan. Yang 331 inilah yang akan kita cabut badan hukumnya," kata Sekretaris Dinas Pasar UKM, dan Koperasi Kota Depok, Solihin Yusup Sudarman, Rabu (13/6/2012).

Yusup mengatakan, langkah-langkah menuju pencabutan badan hukuk ke-331 koperasi sudah dilakukan. Dari mulai melakukan pengumuman di koran lokal, kantor kelurahan, sampai kantor kecamatan. Isi pengumumannya sendiri, kata Yusup, meminta para penanggungjawab koperasi, anggota maupun pengurus melaporkan keberadaannya ke Dinas Pasar, UKM, dan Koperasi.

"Namun, sampai pengumuman tersebut dicabut setelah tiga bulan, hanya sedikit koperasi yang melaporkan keberadaannya. Ke-331 koperasi inilah yang kemudian kita proses," tegasnya.

Dia menambahkan, landasan pembubaran koperasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi. Makanya, kata Yusup, pihaknya akan mengumumkan sekali lagi rencana pencabutan badan hukum koperasi tersebut pada bulan keenam.

Bila rencana pembubaran tidak mendapat tanggapan dari koperasi bersangkutan maka pihak-pihak berkepentingan dianggap telah menyetujui pencabutan badan hukum koperasi. "Kalau ada yang keberatan sebaiknya dilakukan sekarang-sekarang ini," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Bina Lembaga Koperasi Depok, Andi Kuswandi menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan tindakan penyelamatan terhadap koperasi yang akan dibubarkan.

Karenanya, kata Andi, setelah tiga bulan diumumkan lewat media massa, pihaknya akan membuat pengumuman ulang disetiap kecamatan yang berisi tentang keberadaan koperasi dan rencana pembubaran dengan tenggang waktu selama enam bulan. "Kalau tidak ada yang lapor juga, berarti dianggap setuju untuk dibubarkan," imbuhnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2024 seconds (0.1#10.140)