331 koperasi fiktif di Depok dibubarkan

Rabu, 13 Juni 2012 - 17:10 WIB
331 koperasi fiktif...
331 koperasi fiktif di Depok dibubarkan
A A A
Sindonews.com – Dinas Pasar, UKM, dan Koperasi telah menyiapkan langkah proses pencabutan badan hukum 331 koperasi yang masuk dalam kategori tak aktif dan tidak jelas keberadaannya. Langkah-langkah hukum menuju pencabutan badan hukum ke-331 koperasi tersebut juga sudah dilakukan.

"Kita sudah melakukan penelusuran sejak tahun 2009. Dari 997 koperasi yang tercatat di dinasnya, hanya 350 masih aktif, 331 tidak jelas, dan sisanya dalam pembinaan. Yang 331 inilah yang akan kita cabut badan hukumnya," kata Sekretaris Dinas Pasar UKM, dan Koperasi Kota Depok, Solihin Yusup Sudarman, Rabu (13/6/2012).

Yusup mengatakan, langkah-langkah menuju pencabutan badan hukuk ke-331 koperasi sudah dilakukan. Dari mulai melakukan pengumuman di koran lokal, kantor kelurahan, sampai kantor kecamatan. Isi pengumumannya sendiri, kata Yusup, meminta para penanggungjawab koperasi, anggota maupun pengurus melaporkan keberadaannya ke Dinas Pasar, UKM, dan Koperasi.

"Namun, sampai pengumuman tersebut dicabut setelah tiga bulan, hanya sedikit koperasi yang melaporkan keberadaannya. Ke-331 koperasi inilah yang kemudian kita proses," tegasnya.

Dia menambahkan, landasan pembubaran koperasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi. Makanya, kata Yusup, pihaknya akan mengumumkan sekali lagi rencana pencabutan badan hukum koperasi tersebut pada bulan keenam.

Bila rencana pembubaran tidak mendapat tanggapan dari koperasi bersangkutan maka pihak-pihak berkepentingan dianggap telah menyetujui pencabutan badan hukum koperasi. "Kalau ada yang keberatan sebaiknya dilakukan sekarang-sekarang ini," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Bina Lembaga Koperasi Depok, Andi Kuswandi menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan tindakan penyelamatan terhadap koperasi yang akan dibubarkan.

Karenanya, kata Andi, setelah tiga bulan diumumkan lewat media massa, pihaknya akan membuat pengumuman ulang disetiap kecamatan yang berisi tentang keberadaan koperasi dan rencana pembubaran dengan tenggang waktu selama enam bulan. "Kalau tidak ada yang lapor juga, berarti dianggap setuju untuk dibubarkan," imbuhnya.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
1 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
2 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
5 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
6 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
7 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
9 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved