Layanan baru Citi dukung aturan BI
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai salah satu bank onshore yang mendapat kewenangan dari Bank Indonesia, Citi Indonesia melihat bahwa kebijakan yang mengharuskan transaksi ekspor melalui bank lokal atau bank asing yang membuka cabang di Indonesia sesuai ketentuan Bank Indonesia diperlukan dan sangat penting, khususnya dalam memantau dan mendata alur devisa negara.
Dalam upaya mendukung langkah Bank Indonesia dalam menerapkan aturan tersebut dan membantu nasabah korporat mencapai efisiensi, Citi Indonesia menambahkan terobosan baru ke dalam layanan Citi’s Agency and Trust Services.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 2 Januari 2012, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dan PBI No.13/22/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 mengenai Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
Singkatnya, transaksi ekspor kini harus melalui bank lokal atau bank asing yang membuka cabang di Indonesia sesuai ketentuan Bank Indonesia. Sanksi atas ketidakpatuhan terhadap peraturan baru tersebut akan dimulai pada 2 Juli 2012.
Citi’s Agency and Trust Services (A&T) adalah layanan yang memberikan kemudahan dan efisiensi bagi para nasabah. Layanan tersebut memungkinkan nasabah untuk memiliki satu akun yang terdedikasi untuk operasional dana hasil ekspor. Kerja dari akun tersebut sangat fleksibel sehingga mampu diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada regulasi baru namun juga dapat menyesuaikan kebutuhan bisnis para nasabah.
Citi mendukung adanya regulasi Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011. Citi juga merupakan salah satu bank pertama yang bekerja sama dengan BI guna mensosialisasikan secara aktif regulasi tersebut kepada seluruh nasabah korporasi kami. Regulasi ini penting dalam memastikan dana yang menetap di Indonesia sehingga dapat membangun perekonomian sektor riil dalam negeri yang kuat,” ungkap , Head of Transaction Services Citi Indonesia Sanjeev Jain dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/6/2012).
Ketidakpatuhan pada peraturan baru tersebut akan berdampak pada sanksi administratif berupa penalti sebesar 0,5 persen dari nominal pendapatan ekspor, dengan minimal denda Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Jika eksportir yang bersangkutan tetap tidak membayar denda tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa penangguhan izin ekspor sesuai dengan peraturan yang ada.
Dengan teknologi cash management yang terintegrasi, layanan A&T akan secara tepat guna membantu kebutuhan bisnis para eksportir dan perusahaan multinasional sekaligus memenuhi ketentuan dalam peraturan Bank Indonesia terbaru mengenai pengharusan pengembalian dana hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik.
Dalam upaya mendukung langkah Bank Indonesia dalam menerapkan aturan tersebut dan membantu nasabah korporat mencapai efisiensi, Citi Indonesia menambahkan terobosan baru ke dalam layanan Citi’s Agency and Trust Services.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 2 Januari 2012, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dan PBI No.13/22/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 mengenai Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
Singkatnya, transaksi ekspor kini harus melalui bank lokal atau bank asing yang membuka cabang di Indonesia sesuai ketentuan Bank Indonesia. Sanksi atas ketidakpatuhan terhadap peraturan baru tersebut akan dimulai pada 2 Juli 2012.
Citi’s Agency and Trust Services (A&T) adalah layanan yang memberikan kemudahan dan efisiensi bagi para nasabah. Layanan tersebut memungkinkan nasabah untuk memiliki satu akun yang terdedikasi untuk operasional dana hasil ekspor. Kerja dari akun tersebut sangat fleksibel sehingga mampu diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada regulasi baru namun juga dapat menyesuaikan kebutuhan bisnis para nasabah.
Citi mendukung adanya regulasi Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011. Citi juga merupakan salah satu bank pertama yang bekerja sama dengan BI guna mensosialisasikan secara aktif regulasi tersebut kepada seluruh nasabah korporasi kami. Regulasi ini penting dalam memastikan dana yang menetap di Indonesia sehingga dapat membangun perekonomian sektor riil dalam negeri yang kuat,” ungkap , Head of Transaction Services Citi Indonesia Sanjeev Jain dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/6/2012).
Ketidakpatuhan pada peraturan baru tersebut akan berdampak pada sanksi administratif berupa penalti sebesar 0,5 persen dari nominal pendapatan ekspor, dengan minimal denda Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Jika eksportir yang bersangkutan tetap tidak membayar denda tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa penangguhan izin ekspor sesuai dengan peraturan yang ada.
Dengan teknologi cash management yang terintegrasi, layanan A&T akan secara tepat guna membantu kebutuhan bisnis para eksportir dan perusahaan multinasional sekaligus memenuhi ketentuan dalam peraturan Bank Indonesia terbaru mengenai pengharusan pengembalian dana hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik.
()