Layanan baru Citi dukung aturan BI

Kamis, 14 Juni 2012 - 18:09 WIB
Layanan baru Citi dukung...
Layanan baru Citi dukung aturan BI
A A A
Sindonews.com - Sebagai salah satu bank onshore yang mendapat kewenangan dari Bank Indonesia, Citi Indonesia melihat bahwa kebijakan yang mengharuskan transaksi ekspor melalui bank lokal atau bank asing yang membuka cabang di Indonesia sesuai ketentuan Bank Indonesia diperlukan dan sangat penting, khususnya dalam memantau dan mendata alur devisa negara.

Dalam upaya mendukung langkah Bank Indonesia dalam menerapkan aturan tersebut dan membantu nasabah korporat mencapai efisiensi, Citi Indonesia menambahkan terobosan baru ke dalam layanan Citi’s Agency and Trust Services.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 2 Januari 2012, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dan PBI No.13/22/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 mengenai Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

Singkatnya, transaksi ekspor kini harus melalui bank lokal atau bank asing yang membuka cabang di Indonesia sesuai ketentuan Bank Indonesia. Sanksi atas ketidakpatuhan terhadap peraturan baru tersebut akan dimulai pada 2 Juli 2012.

Citi’s Agency and Trust Services (A&T) adalah layanan yang memberikan kemudahan dan efisiensi bagi para nasabah. Layanan tersebut memungkinkan nasabah untuk memiliki satu akun yang terdedikasi untuk operasional dana hasil ekspor. Kerja dari akun tersebut sangat fleksibel sehingga mampu diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada regulasi baru namun juga dapat menyesuaikan kebutuhan bisnis para nasabah.

Citi mendukung adanya regulasi Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011. Citi juga merupakan salah satu bank pertama yang bekerja sama dengan BI guna mensosialisasikan secara aktif regulasi tersebut kepada seluruh nasabah korporasi kami. Regulasi ini penting dalam memastikan dana yang menetap di Indonesia sehingga dapat membangun perekonomian sektor riil dalam negeri yang kuat,” ungkap , Head of Transaction Services Citi Indonesia Sanjeev Jain dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/6/2012).

Ketidakpatuhan pada peraturan baru tersebut akan berdampak pada sanksi administratif berupa penalti sebesar 0,5 persen dari nominal pendapatan ekspor, dengan minimal denda Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.

Jika eksportir yang bersangkutan tetap tidak membayar denda tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa penangguhan izin ekspor sesuai dengan peraturan yang ada.

Dengan teknologi cash management yang terintegrasi, layanan A&T akan secara tepat guna membantu kebutuhan bisnis para eksportir dan perusahaan multinasional sekaligus memenuhi ketentuan dalam peraturan Bank Indonesia terbaru mengenai pengharusan pengembalian dana hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik.
()
Berita Terkini
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
1 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
1 jam yang lalu
Sucofindo Dorong Aksi...
Sucofindo Dorong Aksi Hijau lewat Carbon Talk di Hari Bumi 2025
2 jam yang lalu
21 Ribu Karyawan Intel...
21 Ribu Karyawan Intel Bakal Kena PHK, Apa Masalahnya?
2 jam yang lalu
Rutin Beri Yield Besar,...
Rutin Beri Yield Besar, Investor Nantikan Dividen TUGU Tahun Ini
2 jam yang lalu
Antisipasi Penerbangan...
Antisipasi Penerbangan Haji, Pertamina Patra Niaga Siapkan 95.000 KL Avtur
3 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved