Investasi di kawasan transmigrasi ditargetkan Rp20,3T
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menargetkan investasi di kawasan transmigrasi dapat mencapai Rp20,3 triliun pada tahun 2014. Hal itu dapat tercapai melalui kemitraan usaha antara transmigran dan penduduk setempat dengan badan usaha negara maupun swasta.
“Di kawasan transmigrasi tersebut dikembangkan komoditas unggulan setempat, seperti kelapa sawit, karet, tebu, sisal, rumput laut, dan lain lain, jumlah investasi direncanakan dapat mencapai Rp20,3 triliun,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (17/6/2012).
Dengan tingginya nilai invetasi tersebut, Muhaimin menegaskan, saat ini sudah saatnya Kemenakertrans dan akademisi perguruan tinggi harus melakukan persiapan pembangunan kawasan transmigrasi dengan baik. Yakni, persiapan teknis maupun administrasi menjadi prioritas utama. Menurutnya, berbagai kemajuan teknologi seperti pemanfaatan photo udara maupun satelit sangat membantu dalam proses perencanaan pengembangan wilayah.
“Pembangunan database ketransmigrasian ini kami anggap penting karena akan digunakan untuk bahan masukan kebijakan Kementerian, perencanaan pelatihan bagi calon transmigran agar mereka mempunyai kompetensi di bidang usahanya, dan peningkatan kualitas SDM aparatur Kemenakertrans,” paparnya.
Muhaimin Iskandar mengatakan selama ini pola pembangunan kurang memperhatikan faktor-faktor keseimbagan antar wilayah yang pada akhirnya menyebabkan kesenjangan pembangunan antar wilayah terutama antara kawasan perdesaan-perkotaan, kawasan pedalaman-pesisir, Jawa-luar Jawa dan antara kawasan barat–timur.
“Prioritas pembangunan di lokasi transmigrasi ini juga berkaitan dengan rendahnya pertumbuhan di daerah terbelakang (hinterland) jika dibandingkan pertumbuhan di kota,” ungkap
Oleh karena itu, pembangunan di kawasan transmigrasi menjadi salah satu solusi dalam mengurangi kesenjangan antar wilayah yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Undang-Undang nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Dijelaskan Muhaimin, dalam periode Pembangunan Jangka Menengah I tahun 2005-2009, lanjut Muhaimin, pemerintah telah merintis pembangunan 44 kawasan transmigrasi dan pada tahun 2010-2014 akan memfungsikan 16 kawasan dari 44 kawasan tersebut menjadi klaster sistem pengembangan ekonomi yang didukung adanya Kawasan Perkotaan Baru.
Selanjutnya, program transmigrasi telah melaksanakan perpindahan transmigran ke kawasan transmigrasi sebanyak 44.233 keluarga serta melakukan penataan penduduk di kawasan transmigrasi sebesar 132.650 keluarga.
Sedangkan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kemenakertrans, Jamaluddien Malik menambahkan, kawasan transmigrasi yang akan dikembangkan harus mampu menghasilkan produk barang dan jasa secara efisien sesuai dengan kebutuhan pasar dan berdaya saing.
“Setiap kawasan transmigrasi harus disiapkan untuk mampu menghadapi tantangan regional, nasional, dan global serta mengembangkan produk-produk unggulan yang kompetitif,” jelasnya.
Maka itu, lanjut Jamaluddien, pelaksanaan pembangunan transmigrasi harus mengedepankan pembangunan dan pengembangan SDM para transmigran. Sehingga, dapat lebih berkualitas dan mampu menjadi modal dasar menghadapi persaingan yang semakin ketat serta dapat memperkuat perekonomian kawasan transmigrasi dengan berbasis keunggulan lokal menuju keunggulan kompetitif.
“Oleh karena itu, harus ada peningkatan penguasaan, pemanfaatan, dan penciptaan pengetahuan dan teknologi tepat guna dalam membangun infrastruktur yang memadai,”pungkasnya.
“Di kawasan transmigrasi tersebut dikembangkan komoditas unggulan setempat, seperti kelapa sawit, karet, tebu, sisal, rumput laut, dan lain lain, jumlah investasi direncanakan dapat mencapai Rp20,3 triliun,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (17/6/2012).
Dengan tingginya nilai invetasi tersebut, Muhaimin menegaskan, saat ini sudah saatnya Kemenakertrans dan akademisi perguruan tinggi harus melakukan persiapan pembangunan kawasan transmigrasi dengan baik. Yakni, persiapan teknis maupun administrasi menjadi prioritas utama. Menurutnya, berbagai kemajuan teknologi seperti pemanfaatan photo udara maupun satelit sangat membantu dalam proses perencanaan pengembangan wilayah.
“Pembangunan database ketransmigrasian ini kami anggap penting karena akan digunakan untuk bahan masukan kebijakan Kementerian, perencanaan pelatihan bagi calon transmigran agar mereka mempunyai kompetensi di bidang usahanya, dan peningkatan kualitas SDM aparatur Kemenakertrans,” paparnya.
Muhaimin Iskandar mengatakan selama ini pola pembangunan kurang memperhatikan faktor-faktor keseimbagan antar wilayah yang pada akhirnya menyebabkan kesenjangan pembangunan antar wilayah terutama antara kawasan perdesaan-perkotaan, kawasan pedalaman-pesisir, Jawa-luar Jawa dan antara kawasan barat–timur.
“Prioritas pembangunan di lokasi transmigrasi ini juga berkaitan dengan rendahnya pertumbuhan di daerah terbelakang (hinterland) jika dibandingkan pertumbuhan di kota,” ungkap
Oleh karena itu, pembangunan di kawasan transmigrasi menjadi salah satu solusi dalam mengurangi kesenjangan antar wilayah yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Undang-Undang nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Dijelaskan Muhaimin, dalam periode Pembangunan Jangka Menengah I tahun 2005-2009, lanjut Muhaimin, pemerintah telah merintis pembangunan 44 kawasan transmigrasi dan pada tahun 2010-2014 akan memfungsikan 16 kawasan dari 44 kawasan tersebut menjadi klaster sistem pengembangan ekonomi yang didukung adanya Kawasan Perkotaan Baru.
Selanjutnya, program transmigrasi telah melaksanakan perpindahan transmigran ke kawasan transmigrasi sebanyak 44.233 keluarga serta melakukan penataan penduduk di kawasan transmigrasi sebesar 132.650 keluarga.
Sedangkan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kemenakertrans, Jamaluddien Malik menambahkan, kawasan transmigrasi yang akan dikembangkan harus mampu menghasilkan produk barang dan jasa secara efisien sesuai dengan kebutuhan pasar dan berdaya saing.
“Setiap kawasan transmigrasi harus disiapkan untuk mampu menghadapi tantangan regional, nasional, dan global serta mengembangkan produk-produk unggulan yang kompetitif,” jelasnya.
Maka itu, lanjut Jamaluddien, pelaksanaan pembangunan transmigrasi harus mengedepankan pembangunan dan pengembangan SDM para transmigran. Sehingga, dapat lebih berkualitas dan mampu menjadi modal dasar menghadapi persaingan yang semakin ketat serta dapat memperkuat perekonomian kawasan transmigrasi dengan berbasis keunggulan lokal menuju keunggulan kompetitif.
“Oleh karena itu, harus ada peningkatan penguasaan, pemanfaatan, dan penciptaan pengetahuan dan teknologi tepat guna dalam membangun infrastruktur yang memadai,”pungkasnya.
()