Bancassurance bukan bisnis tanpa risiko

Rabu, 20 Juni 2012 - 15:31 WIB
Bancassurance bukan bisnis tanpa risiko
Bancassurance bukan bisnis tanpa risiko
A A A


Sindonews.com - Pakar Ekonomi dari Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Eddy Manindo Harahap mengungkapkan bisnis Bancassurance hadir bukan tanpa risiko.

"Maka kedua belah pihak (bank dan perusahaan Asuransi) harus memahami bersama terhadap risiko-risiko dalam beberapa aspek utama Bancassurance," terang Eddy dalam persentasi pada acara seminar tentang Konsep, Implementasi & Penerapan Manajemen Resiko pada Bisnis Bancassurance di hotel Pullman, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Risiko yang harus diperhatikan dalam beberapa aspek utama Bancassurance, kata Eddy, adalah penetapan perusahaan asuransi yang menjadi mitra bank, penyusunan perjanjian kerja sama, penggunaan data nasabah dan penerapan prinsip perlindungan nasabah.

"Untuk penetapan kerja sama antara perusahaan asuransi dan bank memenuhi syarat-syarat seperti, memiliki surat pesetujuan dari Menkeu, memenuhi ketentuan yang berlaku, memantau, menganalisa dan mengevaluasi secara berkala kesepakatan bersama antara pihak bank dan perusahaan asuransi," paparnya.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, dalam penyusunan kerja sama, harus diperhatikan kejelasan hak dan kewajiban termasuk tanggung jawab masing-masing pihak. Kondisi berakhirnya perjanjian kerja sama termasuk menjaga kerahasiaan data yang bersifat rahasia. "Apakah itu data perusahaan maupun data nasabah masing-masing perusahaan," tambahnya.

Terkait penggunaan data nasabah, lanjutnya lagi, harus mengacu pada UU Perbankan tentang rahasia Bank. Dan harus difahami bersama secara jelas perihal ketentuan mengenai transparansi produk dan penggunaan data pribadi nasabah.

Terakhir, dalam penjualan produk asuransi melalui bank, kepada nasabah, pihak bank harus menjelaskan secara lisan dan tertulis perihal produk asuransi yang ditawarkan. Transparan mengenai biaya-biaya yang harus dibayar oleh nasabah. "Nasabah harus tahu, uang dia yang dibayarkan untuk premi berapa, dan komisi untuk bank berapa. Harus dijelaskan ke nasabah itu," tegasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2952 seconds (0.1#10.140)