Kemendag bantah WTO intervensi larangan impor buah
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pengunduran waktu diberlakukannya larangan impor buah-buahan bukan dikarenakan adanya penolakan dari World Trade Organization (WTO).
"Tidak ada penolakan dari WTO mengenai hal ini. Yang ada memang kebijakan apapun sepanjang itu diatur di WTO, dinotifikasi.
Jadi kalau ada yang bilang tekanan dari WTO itu tidak ada. Siapa yang bilang?" ujar Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internaional Imam Pambagyo, di Jakarta, Kamis (21/6/2012).
Alasannya, menurut Imam, kondisi tersebut terjadi lebih dikarenakan mendapat rujukan dari para pengusaha, yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kalangan pengusaha perlu mempersiapkan diri seperti mempersiapkan gudang dan sebagainya. "Kita dapat rujukan dari Apindo. Misalnya yang minta tolong ditunda sebentar karena ada beberapa hal yang harus disiapkan," jelasnya.
Dia mengatakan, hal tersebut dipandang tidak melanggar peraturan dan bila ada negara-negara yang tidak menyetujui kebijakan tersebut, dirinya mempersilakan untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah agar mengetahui dimana letak pelanggaran tersebut.
"Jadi gini, WTO itu mengatur hak dan kewajiban. Kalau kita punya kebijakan tertentu, seharusnya kita notifikasi ke WTO. 60 hari sebelum kebijakan diterapkan. Kita dan banyak negara lain tidak tunduk akan peraturan itu. Jadi bukan kasus khusus indonesia. Jadi itu melanggar atau tidak menurut kita tidak. Tapi orang lain bisa melihat lain kan. Kalau ada yang merasa itu melanggar silakan konsultasi ke kita untuk cari tahu dimana kita melanggarnya," pungkasnya. (bro)
()