64 pemegang IUP belum serahkan rencana reklamasi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan 64 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) belum menyampaikan rencana reklamasi atau rencana pasca tambang.
Selain itu, ada 73 pemegang IUP serta dua pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) belum menempatkan jaminan reklamasi atau jaminan pasca tambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penemuan tersebut berdasarkan pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2013 di tiga provinsi yang menjadi sampel pemeriksaan.
Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan BPK seiring dengan terpilihnya BPK RI menjadi Ketua Working Group on Evirontmental Audit (WGEA). BPK juga akan berperan pada pemeriksaan perspektif lingkungan.
"Ada banyak perusahaan tambang yang belum memberikan reklamasi atau pasca tambang. Ini zalim ini," tukas Ali saat memberikan sambutan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Ali menuturkan, fungsi BPK dalam hal ini sesuai dengan undang-undang No. 15 tahun 2006. BPK juga diberikan kewenangan untuk memeriksa kinerja instansi di bidang tertentu.
Saat ini, BPK RI sedang melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral di PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Aneka Tambang.
"Oleh karena itu, BPK RI mengharapkan keberhasilan Kementerian ESDM memperbaiki opini Laporan Keuangan menjadi motivasi untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan pertambangan sesuai dengan prinsip pengelolaan pertambangan yang baik," pungkasnya. (bro)
()