499 perusahaan tambang lakukan PHK

Senin, 25 Juni 2012 - 18:51 WIB
499 perusahaan tambang...
499 perusahaan tambang lakukan PHK
A A A
Sindonews.com - Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) mendatangi Komisi IX DPR untuk menyerahkan data terkait dengan 235.823 pekerja tambang yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di 499 perusahaan yang tersebar di enam provinsi yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, dan Nanggroe Aceh Darussalam.

"Kita baru saja selesai gelar data dengan Komisi IX," kata salah satu aktivis Spartan, Juanforti Silalahi melalui pesan singkatnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (25/6/2012).

Menurutnya masalah PHK ini timbul pasca-terbitnya Permen ESDM No.07 serta revisi No. 11 tahun 2012 beserta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Bea Ekspor 20 persen yang secara tiba-tiba memutuskan untuk melarang perusahaan tambang melakukan ekspor bahan mentah mineral per 6 Mei 2012. Akibatnya, ribuan pekerja tambang harus menghadapi PHK massal.

"Dari data yang dihimpun sentral informasi Spartan, saat ini sudah terdapat 499 perusahaan yang telah mem-PHK pekerja tambang sebanyak 235.823 orang. Kami juga terus menghimpun data dari 5.500 perusahaan tambang dengan perkiraan tiga juta yang akan di PHK," jelasnya.

Berdasarkan data tersebut, menurut Juan, kerugian diperkirakan mencapai Rp4,7 triliun lebih dari 499 perusahaan yang telah mem-PHK karyawannya tersebut. Selain itu, kerugian juga menimpa masyarakat yang memiliki usaha rumah kos serta warung makan di kawasan sekitar perusahaan.

"Setidaknya ada sekira 30 ribu lebih kamar kos milik rakyat yang tutup dan 20 ribu warung makanan yang usahanya terhenti," imbuhnya.

Untuk itu, Spartan meminta agar Menteri ESDM, Menakertrans, Menkeu serta DPR untuk meninjau langsung lokasi agar mengetahui bagaimana situasi yang dihadapi oleh masyarakat yang menjadi korban.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0443 seconds (0.1#10.140)