Pengusaha minta ekspor dipermudah

Selasa, 26 Juni 2012 - 09:51 WIB
Pengusaha minta ekspor dipermudah
Pengusaha minta ekspor dipermudah
A A A
Sindonews.com – Pemerintah diminta untuk mendorong terciptanya iklim ekspor yang baik melalui aturan yang mempermudah pengusaha melakukan kegiatan ekspor. Pemberlakuan aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan justru menyulitkan eksportir.

Eksportir harus memiliki nomor induk kepabeanan (NIK). Meskipun Permenkeu tersebut telah diberlakukan sejak awal tahun ini, banyak pengusaha mengeluhkan aturan tersebut.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Deddy Widjaya, diberlakukannya aturan tersebut menambah alur birokrasi izin ekspor semakin berbelit. Selain itu, menambah biaya yang mesti dikeluarkan eksportir untuk melakukan kegiatan ekspor-impor.

“Semestinya pemerintah mengeluarkan aturan yang meringankan pengusaha lokal dalam melakukan kegiatan ekspor. Bukan sebaliknya, membuat aturan yang semakin menyulitkan pengusaha,” kata Deddy Widjaya di Bandung, kemarin.

Menurut dia, ekspor menjadi andalan bagi industri nasional mengembangkan usahanya, di tengah masuknya barang impor ke Indonesia.

Kegiatan ekspor juga meningkatkan devisa negara.Di Jabar, dari sekitar 8.000 industri kecil, sedang, dan besar, sekitar 35–40 persen-nya melakukan kegiatan ekspor-impor.

Deddy mengatakan, aturan ekspor yang terfokus pendataan eksportir pada dasarnya bisa diambil dari kementrian atau instansi lainnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5617 seconds (0.1#10.140)