Penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II baru 32%

Selasa, 26 Juni 2012 - 13:28 WIB
Penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II baru 32%
Penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II baru 32%
A A A
Sindonews.com - Capaian penerimaan pajak yang diterima oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, tahun 2012, hingga bulan Mei, baru mencapai 32 persen atau senilai Rp1,598 triliun. Padahal Kanwil setempat menargetkan penerimaan pajak total Rp5,046 triliun dengan pertumbuhan 23,85 persen dari tahun 2011.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Bambang Is Sutopo mengatakan, dari jumlah capaian tersebut, nilai terbanyak didapatkan dari PPh Nonmigas, sebesar 34,25 persen.

"Terbanyak dari PPh Non Migas, sebesar Rp987,017 miliar atau 34,25 persen dengan pertumbuhan 22,19 persen," ujarnya, kepada wartawan, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/6/2012).

Lebih lanjut Bambang mengatakan, pihaknya yakin target tersebut akan tercapai di akhir tahun nanti. Berbagai upaya menurut Bambang, akan dilakukan, antara lain melalui penyuluhan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak.

"Kita akan intensifkan penyuluhan dan dialog dengan kelompok-kelompok wajib pajak tertentu, misalnya dengan Real Estate Indonesia (REI), Hiswana Migas, Diknas, anggota Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan pelaku usaha UMKM," ungkap Bambang.

Sementara untuk upaya melalui penegakan hukum, akan dilakukan melalui imbauan dan konseling. "Ada 15 kasus yang akan segera dilakukan pemeriksaan, 11 kasus wajib pajak badan, dan empat wajib pajak orang pribadi, bukti permulaannya sudah ada," lanjutnya.

Lebih lanjut bambang menerangkan, hingga Mei 2012, sudah dilakukan penyelidikan sebanyak tiga wajib pajak. Sedangkan yang sudah disidik dan telah sesesai proses di Pengadilan Negeri Surakarta sebanyak satu wajib pajak.

"Sudah selesai dan dinyatakan bersalah dan sudah divonis satu tahun penjara serta denda sebesar Rp650 juta," pungkasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5075 seconds (0.1#10.140)