Direksi BUMN yang dipecat Dahlan baru sebulan menjabat
A
A
A
Sindonews.com - Empat direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan karena pemecatan sepihak ternyata baru satu bulan diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Mereka baru diangkat melalui RUPS pada 26 April 2012 lalu," kata Kuasa Hukum dua direksi PT BKI Tri Harnowo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Tri menuturkan, keputusan pemecatan melalui Surat Keputusan (SK) nomor 203/BMU/2012 tanggal 25 Mei 2012 sangat mengherankan. Hal ini dikarenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan jika direksi baru saja diangkat tidak bisa diberhentikan sebelum waktunya.
"Ini mengundang pertanyaan, pasti ada sesuatu di balik ini," tambahnya.
Menurutnya, dari keempat direksi PT BKI yang dipecat Menteri BUMN, hanya kliennya saja, yakni Purnama Sembiring Meliala, dan Setudju Dangkeng yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, mereka tidak diberikan penjelasaan alasan pemecatan.
"Dalam berkas gugatan yang diajukan ke PTUN, pihaknya tidak mencantumkan penangguhan agar keputusan SK Menteri BUMN selama proses persidangan. Nantinya jika putusan, gugatan kami diterima dengan sendirinya SK tersebut tidak akan berlaku," jelasnya.
Pendaftaraan gugatan dua direksi PT BKI kepada Dahlan Iskan ke PTUN Jakarta, diwakili tiga kuasa hukumnya, yakni Tri Harnowo, Teko Prayudya, dan Edy Supriyadi, sekira pukul 12.00 WIB. Setelah selesai, gugatan tersebut mendapatkan nomor regristrasi perkara 106/G/2012/PTUN.JKT.
"Mereka baru diangkat melalui RUPS pada 26 April 2012 lalu," kata Kuasa Hukum dua direksi PT BKI Tri Harnowo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Tri menuturkan, keputusan pemecatan melalui Surat Keputusan (SK) nomor 203/BMU/2012 tanggal 25 Mei 2012 sangat mengherankan. Hal ini dikarenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan jika direksi baru saja diangkat tidak bisa diberhentikan sebelum waktunya.
"Ini mengundang pertanyaan, pasti ada sesuatu di balik ini," tambahnya.
Menurutnya, dari keempat direksi PT BKI yang dipecat Menteri BUMN, hanya kliennya saja, yakni Purnama Sembiring Meliala, dan Setudju Dangkeng yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, mereka tidak diberikan penjelasaan alasan pemecatan.
"Dalam berkas gugatan yang diajukan ke PTUN, pihaknya tidak mencantumkan penangguhan agar keputusan SK Menteri BUMN selama proses persidangan. Nantinya jika putusan, gugatan kami diterima dengan sendirinya SK tersebut tidak akan berlaku," jelasnya.
Pendaftaraan gugatan dua direksi PT BKI kepada Dahlan Iskan ke PTUN Jakarta, diwakili tiga kuasa hukumnya, yakni Tri Harnowo, Teko Prayudya, dan Edy Supriyadi, sekira pukul 12.00 WIB. Setelah selesai, gugatan tersebut mendapatkan nomor regristrasi perkara 106/G/2012/PTUN.JKT.
()