Nikmati BPJS, gaji buruh dipotong 5%

Jum'at, 29 Juni 2012 - 16:47 WIB
Nikmati BPJS, gaji buruh dipotong 5%
Nikmati BPJS, gaji buruh dipotong 5%
A A A
Sindonews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bila pekerja yang menerima gaji akan dipotong sebesar lima persen untuk program jaminan kesehatan pada 2014 mendatang.

"Lima persen dari pekerja yang menerima upah nanti akan dipotong (gaji). Mereka akan mendapat jaminan pelayanan yang sama, untuk kelas yang sama," tukas Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti, saat menyampaikan perkembangan kesiapan penyelenggaraan BPJS Kesehatan, di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (29/6/2012).

Dia menambahkan, pemotongan gaji sebesar lima persen dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini tak sepenuhnya dibebankan pada karyawan. Perusahaan pun akan menanggung beban sebesar tiga persen, dan sang pekerja membayar dua persen.

"Itu yang akan dibahas dan disosialisasikan lagi, karena pekerja mempunyai transisi satu sampai dua tahun. Karena memang di UU-nya seperti itu," jelas Ali saat ditanya apakah pemotongan ini akan merugikan pekerja.

Dijelaskannya, angka sebesar lima persen kelompok pekerja yang menyanggupi, yang diatur di UU 3 Tahun 1992. Adapun yang memberikan lima persen tersebut tidak hanya bagi pemberi kerja saja.

"Tapi UU ini sendiri banyak pekerja yang tidak tahu bahwa mereka telah mendapat jaminan sosial yang harusnya ditanggung perusahaan," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kementerian Kesehatan mengklaim sudah 63 persen penduduk Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan dengan berbagai macam bentuk proteksi. (bro)
(hyk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5763 seconds (0.1#10.140)