Aturan distribusi BBM tidak transparan

Minggu, 08 Juli 2012 - 16:00 WIB
Aturan distribusi BBM tidak transparan
Aturan distribusi BBM tidak transparan
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Aryani menilai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 16 Tahun 2011 tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak transparan.

Menurutnya, aturan terhadap kegiatan penyaluran BBM non-subsidi harus berdasarkan demand location dan power of supply sehingga peraturan yang dibuat itu sifatnya solutif. Selama ini aturan tersebut cenderung dibiarkan dan timpang, tidak sesuai dengan porsi kebutuhan.

“Kewajiban pemerintah mengatur distribusi sekaligus pengawasannya harus terbuka kepada rakyat,” kata dia, kepada SINDO, di Jakarta, Minggu (8/7/2012).

Sementara, Direktur Pusat kebijakan Publik Sofyano zakaria meminta kepada pemerintah, terkait hal ini Kementerian ESDM, agar aturan penyaluran BBM subsidi dengan non-subsidi tidak dicampuradukkan karena traksaksi perdagangan BBM non-subsidi mengacu pada harga internasional serta mekanisme pasar.

“Aturan ini secepatnya harus segera dibenahi,” tuturnya kepada SINDO, di Jakarta, Minggu (8/7/2012).

Sofyano menegaskan, seharusnya kegiatan distribusi BBM tersebut ditujukan untuk kegiatan penyaluran BBM tertentu (BBM bersubsidi) karena dasar pertimbangan hukumnya dominan menggunakan ketentuan yang terkait kegiatan penyaluran bbm bersubsidi. “Jika acuan tersebut tetap digunakan maka dalam perdagangan BBM non-subsidi bisa menimbulkan masalah dalam implementasi pengawasan dilapangan,” jelasnya.

Menurut Sofyano, ketika ada penyalur yang menjual BBM non-subsidi dengan memberikan discount tinggi kepada pembeli, akan menjadi pertanyaan kepada aparat penegak hukum. Sehingga menimbulkan masalah bagi para penyalur BBM non-subsidi. “Padahal dalam bisnis barang atau produk non-subsidi hal tersebut sah-sah saja dan umum terjadi,” ungkapnya.

Dirinya menyarankan agar pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mampu memberikan solusi terbaik serta mampu melahirkan peningkatan penjualan BBM non-subsidi. “Bukannya malah menghambat dan tak kunjung merevisi aturan tersebut,” tutupnya. (mai)
(and)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5446 seconds (0.1#10.140)