Revisi Permenakertrans tentang KHL akhirnya diterbitkan

Selasa, 10 Juli 2012 - 20:12 WIB
Revisi Permenakertrans tentang KHL akhirnya diterbitkan
Revisi Permenakertrans tentang KHL akhirnya diterbitkan
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Baru tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Permenakertrans baru ini merupakan revisi Permenakertrans Nomor 17/2005.

“Hari ini saya tandatangani penyempurnaan Permenakertrans No.Per- 17/MEN/VIII/2005 dan akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diberitakan dalam berita negara,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menggelar Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2012).

Dalam penyempurnaan Permenakertrans baru ini jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat delapan jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta satu perubahan jenis kebutuhan.

Muhaimin mengatakan revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompromi dari berbagai masukan dan usulan yang berasal dari berbagai pihak.“Penambahan ini digunakan sebagai bahan keputusan untuk digunakan dalam pelaksanaan proses survey harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2013. Presentasi kenaikannya ini sudah lebih baik dibanding tahun- tahun sebelumnya," jelasnya.

“Namun pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu,"tambahnya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.

Permenaketrans yang baru menyangkut komponen survei itu bukan merupakan upah maksimum tetapi social safety net sebagai upah
bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Karena minimum maka itu yang paling rendah tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Tidak boleh memberikan upah di bawah upah minimum tersebut,”terangnya.

“Ini hanya menjadi jejaring pengaman saja dan bukan upah pekerja yang sudah berkeluarga. Sedangkan diluar ketentuan tersebut, penetapan besaran upah ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Perusahaan (PP),”pungkasnya.
(and)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5749 seconds (0.1#10.140)