Perusahaan harus transparan laporkan upah pegawainya
Jum'at, 13 Juli 2012 - 11:15 WIB
Perusahaan harus transparan laporkan upah pegawainya
A
A
A
Sindonews.com - Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan hanya memberi dampak bagi perusahaan bagi tempatnya bekerja, tapi justru memberi dampak yang lebih besar bagi keluarga yang ditinggalkan. Apalagi bila yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.
Hal tersebut tentu perlu mendapat perhatian kusus dari pihak perusahaan pemberi kerja dengan mengikutsertakan tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosisal tenaga kerja.
Kendati demikian, tak berhenti sampai disitu. Pihak perusahaan juga diimbau melaporkan jumlah gaji yang diterima oleh masing-masing tenaga kerja yang dipekerjakannya dengan sebenar-benarnya dan sesuai.
Hal tersebut dimaksudkan, agar pekerja tersebut dapat memperoleh apa yang sudah menjadi haknya dengan sesuai. Selain itu bagi perusahaan jadi tidak perlu kebingungan memikirkan santunan yang harus diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Imbauan tersebut seperti diutarakan Kepala PT Jamsostek Kantor Cabang Cilincing Jakarta Utara, Tonny Widijo K saat diwawancarai Sindonews, Jumat (13/7/2012).
"Jamsostek kan membayarkan klaim dengan patokan besar upah yang dilaporkan ke kami. Kalau upah yang dilaporkan ke kami lebih kecil, tentu klaim yang kami bayarkan sesuai dengan itu (upah/gaji tenaga kerja yang dilaporkan). Buat kami tak masalah berapapun yang harus dibayarkan. Tapi kalu yang diterima lebih kecil tentu pihak keluarga korban yang ditinggalkan yang dirugikan," kata Tonny.
Tonny menceritakan, pemahaman tersebut juga disampaikannya dalam pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja yang diselenggarakan pihaknya bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia, Selasa 3 Juli 2012.
Dalam kesempatan tersebut, Tonny mencontohkan. Dari kecelakaan pesawat Sukhoi waktu itu. Dalam peristiwa tersebut korbannya ada dua orang yang jabatannya sama-sama manager di perusahaan masing-masing yang besar gajinya hampir sama. Tapi yang satu dapat lebih dari Rp2 miliar sementara korban yang satu lagi hanya mendapat Rp150 juta saja. "Artinya kan ada perbedaan yang menyolok di situ (besar upah yang dilaporkan)," kata Anton.
Untuk itu, lanjutnya, kepada perusahaan diimbau agar bisa melaporkan besar upah yang diterima tenaga kerjanya yang sebenarnya. "Agar tenaga kerja dapat memperoleh apa yang sudah menjadi haknya dengan sebenar-benarnya," simpulnya.
Hal tersebut tentu perlu mendapat perhatian kusus dari pihak perusahaan pemberi kerja dengan mengikutsertakan tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosisal tenaga kerja.
Kendati demikian, tak berhenti sampai disitu. Pihak perusahaan juga diimbau melaporkan jumlah gaji yang diterima oleh masing-masing tenaga kerja yang dipekerjakannya dengan sebenar-benarnya dan sesuai.
Hal tersebut dimaksudkan, agar pekerja tersebut dapat memperoleh apa yang sudah menjadi haknya dengan sesuai. Selain itu bagi perusahaan jadi tidak perlu kebingungan memikirkan santunan yang harus diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Imbauan tersebut seperti diutarakan Kepala PT Jamsostek Kantor Cabang Cilincing Jakarta Utara, Tonny Widijo K saat diwawancarai Sindonews, Jumat (13/7/2012).
"Jamsostek kan membayarkan klaim dengan patokan besar upah yang dilaporkan ke kami. Kalau upah yang dilaporkan ke kami lebih kecil, tentu klaim yang kami bayarkan sesuai dengan itu (upah/gaji tenaga kerja yang dilaporkan). Buat kami tak masalah berapapun yang harus dibayarkan. Tapi kalu yang diterima lebih kecil tentu pihak keluarga korban yang ditinggalkan yang dirugikan," kata Tonny.
Tonny menceritakan, pemahaman tersebut juga disampaikannya dalam pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja yang diselenggarakan pihaknya bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia, Selasa 3 Juli 2012.
Dalam kesempatan tersebut, Tonny mencontohkan. Dari kecelakaan pesawat Sukhoi waktu itu. Dalam peristiwa tersebut korbannya ada dua orang yang jabatannya sama-sama manager di perusahaan masing-masing yang besar gajinya hampir sama. Tapi yang satu dapat lebih dari Rp2 miliar sementara korban yang satu lagi hanya mendapat Rp150 juta saja. "Artinya kan ada perbedaan yang menyolok di situ (besar upah yang dilaporkan)," kata Anton.
Untuk itu, lanjutnya, kepada perusahaan diimbau agar bisa melaporkan besar upah yang diterima tenaga kerjanya yang sebenarnya. "Agar tenaga kerja dapat memperoleh apa yang sudah menjadi haknya dengan sebenar-benarnya," simpulnya.
(and)
Lihat Juga :