PIP janjikan solusi pembangunan infrastruktur
Sabtu, 14 Juli 2012 - 18:28 WIB
PIP janjikan solusi pembangunan infrastruktur
A
A
A
Sindonews.com - Untuk meningkatkan iklim investasi asing, maka perlu adanya ketersediaan infrastruktur dasar yang memadai terutama di tingkat daerah. Sayangnya tingkat pertumbuhan ekonomi yang tidak memadai seringkali menghambat ketersedian infrastruktur itu sendiri. Untuk itu Pusat Investasi Pemerintah (PIP) membentuk skema yang disebut sebagai pinjaman daerah.
"PIP hadir sebagai solusi dalam rangka meningkatkan pertumbuhan pembangunan infrastruktur dasar daerah seperti jalan, jembatan, rumah sakit, pasar dan sebagainya," jelas Kepala Sub Divisi PI (Pengembangan Instrumen dan P2 PIP Kementrian Keuangan, Erdian Dharmaputra dalam persentasinya pada Gathering Pusat Investasi Pemerintah dan Wartawan Forkem di hotel Aryaduta, Karawaci, Sabtu (14/7/2012).
Menurut Erdian, pinjaman dari PIP untuk membangun proyek infrastruktur, merupakan alternatif sumber pembiayaan. "Bisa sebagai terobosan Pemda untuk mengatasi pendanaan pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Misalkan, terang Erdian memberikan contoh, untuk membangun rumah sakit di suatu daerah, Pemda membutuhkan dana sebesar 10 tahun anggaran daerah. "Agar lebih efektif, maka kita pinjamkan dulu dana untuk pembangunan rumah sakit tersebut, baru nanti dikembalikan pinjaman tersebut dari anggaran tahunan selama 10 tahun untuk pembangunan rumah sakit tadi," contoh Erdian.
Skema tersebut, lanjut Erdian, jauh lebih efektif, dibandingkan Pemda harus menunggu selama 10 tahun hingga anggaran terkumpul, baru membangun rumah sakit di tahun ke 11. "Jadi agar Pemda bisa membangun infrastruktur di awal," terangnya.
Erdian menjeaskan, pinjaman yang diberikan PIP sendiri hanya diperuntukkan bagi proyek pembangunan infrastruktur dasar seperti, jalan, jembatan, rumah sakit, pasar dan sebagainya.
"Kita hanya membantu untuk pembangunan infrastruktur dasar. Misalkan kita lihat, kalau dia mengajukan pasar, tapi kalau yang disampaikan ke kami (PIP), kemudian kita kaji ternyata mengarah ke pembangunan Mall maka langsung kami tolak. Pokoknya hanya pembangunan infrastruktur dasar," tegasnya.
Dalam pengembalian pinjaman sendiri, lanjut Erdian, PIP hanya mengenakan bunga sebesar BI Rate plus dua persen. "Jadi jauh lebih rendah dari bunga pinjaman Bank," kata Erdian.
Untuk itu, katanya lagi, "Bagi BUMN yang mengajukan pinjaman untuk pembangunan proyek dengan harapan mendapat pinjaman dengan bunga rendah, tentu kita tolak. Ini tidak boleh disalahgunakan dong," kata Erdian.
Sementara, sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, PIP mengajak pemerintah daerah untuk menyusun perturan daerah yang berisi tentang pengalokasian anggaran daerah untuk mengembalikan pinjaman tersebut pertahunnya selama jangka waktu pengembalian yang disepakati.
"Jadi ini pinjaman yang tidak ada agunan/jaminan. Tapi kita ikatnya dari peraturan daerah. Kan kalau di undang-undang itu kalau ada peraturan daerah yang dilanggar maka dapat dituntut melalui mekanisme hukum," imbuh Erdian.
"PIP hadir sebagai solusi dalam rangka meningkatkan pertumbuhan pembangunan infrastruktur dasar daerah seperti jalan, jembatan, rumah sakit, pasar dan sebagainya," jelas Kepala Sub Divisi PI (Pengembangan Instrumen dan P2 PIP Kementrian Keuangan, Erdian Dharmaputra dalam persentasinya pada Gathering Pusat Investasi Pemerintah dan Wartawan Forkem di hotel Aryaduta, Karawaci, Sabtu (14/7/2012).
Menurut Erdian, pinjaman dari PIP untuk membangun proyek infrastruktur, merupakan alternatif sumber pembiayaan. "Bisa sebagai terobosan Pemda untuk mengatasi pendanaan pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Misalkan, terang Erdian memberikan contoh, untuk membangun rumah sakit di suatu daerah, Pemda membutuhkan dana sebesar 10 tahun anggaran daerah. "Agar lebih efektif, maka kita pinjamkan dulu dana untuk pembangunan rumah sakit tersebut, baru nanti dikembalikan pinjaman tersebut dari anggaran tahunan selama 10 tahun untuk pembangunan rumah sakit tadi," contoh Erdian.
Skema tersebut, lanjut Erdian, jauh lebih efektif, dibandingkan Pemda harus menunggu selama 10 tahun hingga anggaran terkumpul, baru membangun rumah sakit di tahun ke 11. "Jadi agar Pemda bisa membangun infrastruktur di awal," terangnya.
Erdian menjeaskan, pinjaman yang diberikan PIP sendiri hanya diperuntukkan bagi proyek pembangunan infrastruktur dasar seperti, jalan, jembatan, rumah sakit, pasar dan sebagainya.
"Kita hanya membantu untuk pembangunan infrastruktur dasar. Misalkan kita lihat, kalau dia mengajukan pasar, tapi kalau yang disampaikan ke kami (PIP), kemudian kita kaji ternyata mengarah ke pembangunan Mall maka langsung kami tolak. Pokoknya hanya pembangunan infrastruktur dasar," tegasnya.
Dalam pengembalian pinjaman sendiri, lanjut Erdian, PIP hanya mengenakan bunga sebesar BI Rate plus dua persen. "Jadi jauh lebih rendah dari bunga pinjaman Bank," kata Erdian.
Untuk itu, katanya lagi, "Bagi BUMN yang mengajukan pinjaman untuk pembangunan proyek dengan harapan mendapat pinjaman dengan bunga rendah, tentu kita tolak. Ini tidak boleh disalahgunakan dong," kata Erdian.
Sementara, sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, PIP mengajak pemerintah daerah untuk menyusun perturan daerah yang berisi tentang pengalokasian anggaran daerah untuk mengembalikan pinjaman tersebut pertahunnya selama jangka waktu pengembalian yang disepakati.
"Jadi ini pinjaman yang tidak ada agunan/jaminan. Tapi kita ikatnya dari peraturan daerah. Kan kalau di undang-undang itu kalau ada peraturan daerah yang dilanggar maka dapat dituntut melalui mekanisme hukum," imbuh Erdian.
(and)
Lihat Juga :