Kemenkeu dan Kemenparekraf Kembangkan UMKM di Kawasan Borobudur

Rabu, 29 Desember 2021 - 22:58 WIB
loading...
Kemenkeu dan Kemenparekraf Kembangkan UMKM di Kawasan Borobudur
PIP bersama BPOB sepakat meningkatkan kapasitas pelaku usaha ultra mikro dan pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bersama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) sepakat meningkatkan kapasitas pelaku usaha ultra mikro melalui pembiayaan ultra Mikro (UMi) dan pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur.



Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar badan layanan umum (BLU). PIP sebagai BLU di Kementerian Keuangan bertugas sebagai koordinator dana program pembiayaan UMi bagi pelaku usaha ultra mikro yang belum dijangkau oleh perbankan. Sementara BPOB sebagai BLU di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjalankan fungsi pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur.

“Seperti yang kita ketahui, kekayaan alam Indonesia luar biasa indah dan kaya sekali. Sehingga jika kita bisa mengeksplor dan mengolah dengan baik termasuk industri pariwisata, ini satu potensi luar biasa untuk bisa menggerakkan perekonomian kita,” ungkap Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu(29/12/2021).

Sinergi antara PIP dan BPOB diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal khususnya bagi pelaku usaha mikro di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sesuai arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam BLU Expo 2021 yang menyampaikan agar BLU dapat bersinergi untuk memulihkan ekonomi melalui dukungan terhadap UMKM supaya dapat bertahan di masa pandemi.

“Melalui kerja sama ini dapat saling melengkapi satu sama lain. Baik dari segi pendanaan maupun perluasan manfaat dan pemberdayaan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah kerja BPOB,” ungkap Direktur Utama BPOB Indah Juanita.



Sebagai informasi, sejak digulirkan hingga 24 Desember 2021, secara kumulatif pembiayaan UMi yang disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank dengan besaran plafon maksimal Rp20 juta per debitur telah melayani 5,38 juta pelaku usaha mikro dengan nilai penyaluran lebih dari Rp18 triliun dan menjangkau 503 kabupaten/kota di Indonesia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3181 seconds (0.1#10.140)