BP Migas usul CSR masuk cost recovery

Senin, 16 Juli 2012 - 20:22 WIB
BP Migas usul CSR masuk...
BP Migas usul CSR masuk cost recovery
A A A
Sindonews.com - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengajukan kepada pemerintah agar dana untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dimasukan dalam penggantian biaya operasi (cost recovery).

Seperti yang diketahui, dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 22 tahun 2008, dana CSR tidak dimasukkan dalam cost recovery.

"Sudah bicara dengan Pak Menteri ESDM Jero Wacik dan kita sudah bicara dalam rapat. Pak Menteri sudah setuju, jadi yang tidak boleh jadi boleh tapi syaratnya sangat ketat," ujar Kepala BP Migas, Raden Priyono di Jakarta, Senin (16/7/2012).

Beberapa persoalan, menurutnya yang dihadapi untuk menaikkan produksi migas adalah tingginya masalah-masalah eksternal termasuk masalah sosial, yang akhirnya menyebabkan banyak kegiatan di lapangan yang tidak dapat dilaksanakan sesuai target.

Dirinya mencontohkan, pelaksanaan proyek Mobil Cepu Limited (MCL). Realisasi pembangunan Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang tidak bersinggungan dengan masyarakat seperti pembangunan FSO (Floating Storage Offloading) dapat direalisasi lebih cepat dari jadwal.

“Namun, untuk kegiatan-kegiatan yang bersinggungan dengan masalah sosial (utamanya pembebasan lahan) seperti pembangunan fasilitas produksi yang termasuk dalam EPC-1 berjalan di bawah target,” tuturnya.

Priyono mengaku telah memerintahkan kontraktor kontak kerja sama (KKKS) untuk merealisasi program CSR untuk menekan gangguan eksternal tersebut. Konsep pelaksaan program adalah Bright and Green.

Bright diartikan sebagai upaya untuk menggerakkan perekonomian di sekitar daerah operasi. Sementara, Green diartikan sebagai pemberdayaan lingkungan.

Menurutnya, beberapa KKKS sudah melakukan konsep ini dengan baik. “Contohnya Medco di Sumatera Selatan yang membangun pembangkit listrik mikro hidro untuk mendorong pengembangan ekonomi di daerah sekitarnya,” kata Priyono.

Deputi Umum juga mewajibkan KKKS untuk memasukkan kegiatan serupa ke dalam program tahunan (Work Program and Budgeting / WP&B) yang diajukan. “Oleh karena Permen Nomor 22 tahun 2008 melarang KKKS membebankan biaya tersebut, maka realisasi kegiatan tidak terlalu tinggi,” pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
1 jam yang lalu
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
1 jam yang lalu
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
3 jam yang lalu
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
3 jam yang lalu
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
4 jam yang lalu
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
5 jam yang lalu
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved