Kelanjutan blok migas habis masa kontrak disoal

Selasa, 17 Juli 2012 - 14:20 WIB
Kelanjutan blok migas...
Kelanjutan blok migas habis masa kontrak disoal
A A A
Sindonews.com - Sekitar 29 dari 72 kontrak migas yang tengah berada dalam tahap produksi, akan habis masa kontraknya berturut-turut hingga tahun 2021. Maka, sudah sepantasnya negara dapat melakukan penguasaan terhadap blok-blok migas yang habis masa kontraknya tersebut.

"Hingga 2021, ada 29 dari 72 kontrak migas yang akan habis," ujar Direktur Eksekutif Institute Resourcess Studies (IRESS), Marwan Batubara, di Ruang GBHN Nusantara V MPR, Selasa, 17/7/2012).

Sayangnya, kata Marwan, hingga saat ini masih belum ada ketentuan baku perihal tindak lanjut dari blok-blok yang kontraknya habis apakah akan dikembalikan kepada negara atau tidak. "Sampai sekarang pemerintah belum memiliki rencana jelas mengenai kontrak-kontrak itu," terang Marwan.

Berdasarkan data BP Migas, papar Marwan, blok migas yang masa kontraknya habis pada 2013 adalah blok Siak dengan operator PT Chevron Pacific Indonesia. Sedangkan pada 2015, blok Gebang dengan operator Pertamina-Costa pun juga masa kontraknya akan berakhir. Pada 2021, BP Migas mencatat kontrak blok Rokan dengan operator PT Chevron Pacific Indonesia juga akan selesai.

"Meski demikian, sampai sekarang masih belum ada peraturan yang menentukan blok-blok yang habis kontrak, apakah otomatis dikuasai Pertamina atau tidak," terangnya lagi.

Untuk itu, lanjut Marwan, perlu diterbitkan peraturan khusus berupa PP baru, yang memuat ketentuan blok migas habis kontrak harus dikembalikan kepada negara.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Migas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas masih memuat ketentuan multitafsir atau pemahaman yang berbeda perihal implementasi soal kontrak Blok Migas.

Sementara, Dalam Pasal 28 ayat 9 PP tersebut menyatakan Pertamina dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk Wilayah Kerja yang habis jangka waktu kontraknya. "Untuk memberi kepastian hukum, ketentuan Pasal 28 PP Nomor 25 Tahun 2004 perlu direvisi," tegasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SKK Migas Tanda Tangani...
SKK Migas Tanda Tangani Kerja Sama Wilayah Kerja Amanah dan Melati
ConocoPhillips Hengkang...
ConocoPhillips Hengkang dari Blok Corridor, Pilih Investasi di Australia
301 Blok Migas Tak Kunjung...
301 Blok Migas Tak Kunjung Beroperasi, Bahlil Ultimatum Siap Cabut Kontrak
Rampungkan Proyek KLD,...
Rampungkan Proyek KLD, PHE ONWJ Berkontribusi 16 MMSCFD
Siap-siap! Kontrak Hulu...
Siap-siap! Kontrak Hulu Migas Bakal Direvisi
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
Berita Terkini
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
41 menit yang lalu
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
1 jam yang lalu
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
2 jam yang lalu
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
2 jam yang lalu
Perang Bikin Jalur Suku...
Perang Bikin Jalur Suku Bunga Bank Sentral Terkunci di Level Tertinggi, Era Pinjaman Murah Berakhir
3 jam yang lalu
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
14 jam yang lalu
Infografis
10 Petinju dengan Pendapatan...
10 Petinju dengan Pendapatan Tertinggi Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved