Kelanjutan blok migas habis masa kontrak disoal
Selasa, 17 Juli 2012 - 14:20 WIB
Kelanjutan blok migas habis masa kontrak disoal
A
A
A
Sindonews.com - Sekitar 29 dari 72 kontrak migas yang tengah berada dalam tahap produksi, akan habis masa kontraknya berturut-turut hingga tahun 2021. Maka, sudah sepantasnya negara dapat melakukan penguasaan terhadap blok-blok migas yang habis masa kontraknya tersebut.
"Hingga 2021, ada 29 dari 72 kontrak migas yang akan habis," ujar Direktur Eksekutif Institute Resourcess Studies (IRESS), Marwan Batubara, di Ruang GBHN Nusantara V MPR, Selasa, 17/7/2012).
Sayangnya, kata Marwan, hingga saat ini masih belum ada ketentuan baku perihal tindak lanjut dari blok-blok yang kontraknya habis apakah akan dikembalikan kepada negara atau tidak. "Sampai sekarang pemerintah belum memiliki rencana jelas mengenai kontrak-kontrak itu," terang Marwan.
Berdasarkan data BP Migas, papar Marwan, blok migas yang masa kontraknya habis pada 2013 adalah blok Siak dengan operator PT Chevron Pacific Indonesia. Sedangkan pada 2015, blok Gebang dengan operator Pertamina-Costa pun juga masa kontraknya akan berakhir. Pada 2021, BP Migas mencatat kontrak blok Rokan dengan operator PT Chevron Pacific Indonesia juga akan selesai.
"Meski demikian, sampai sekarang masih belum ada peraturan yang menentukan blok-blok yang habis kontrak, apakah otomatis dikuasai Pertamina atau tidak," terangnya lagi.
Untuk itu, lanjut Marwan, perlu diterbitkan peraturan khusus berupa PP baru, yang memuat ketentuan blok migas habis kontrak harus dikembalikan kepada negara.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Migas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas masih memuat ketentuan multitafsir atau pemahaman yang berbeda perihal implementasi soal kontrak Blok Migas.
Sementara, Dalam Pasal 28 ayat 9 PP tersebut menyatakan Pertamina dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk Wilayah Kerja yang habis jangka waktu kontraknya. "Untuk memberi kepastian hukum, ketentuan Pasal 28 PP Nomor 25 Tahun 2004 perlu direvisi," tegasnya.
"Hingga 2021, ada 29 dari 72 kontrak migas yang akan habis," ujar Direktur Eksekutif Institute Resourcess Studies (IRESS), Marwan Batubara, di Ruang GBHN Nusantara V MPR, Selasa, 17/7/2012).
Sayangnya, kata Marwan, hingga saat ini masih belum ada ketentuan baku perihal tindak lanjut dari blok-blok yang kontraknya habis apakah akan dikembalikan kepada negara atau tidak. "Sampai sekarang pemerintah belum memiliki rencana jelas mengenai kontrak-kontrak itu," terang Marwan.
Berdasarkan data BP Migas, papar Marwan, blok migas yang masa kontraknya habis pada 2013 adalah blok Siak dengan operator PT Chevron Pacific Indonesia. Sedangkan pada 2015, blok Gebang dengan operator Pertamina-Costa pun juga masa kontraknya akan berakhir. Pada 2021, BP Migas mencatat kontrak blok Rokan dengan operator PT Chevron Pacific Indonesia juga akan selesai.
"Meski demikian, sampai sekarang masih belum ada peraturan yang menentukan blok-blok yang habis kontrak, apakah otomatis dikuasai Pertamina atau tidak," terangnya lagi.
Untuk itu, lanjut Marwan, perlu diterbitkan peraturan khusus berupa PP baru, yang memuat ketentuan blok migas habis kontrak harus dikembalikan kepada negara.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Migas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas masih memuat ketentuan multitafsir atau pemahaman yang berbeda perihal implementasi soal kontrak Blok Migas.
Sementara, Dalam Pasal 28 ayat 9 PP tersebut menyatakan Pertamina dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk Wilayah Kerja yang habis jangka waktu kontraknya. "Untuk memberi kepastian hukum, ketentuan Pasal 28 PP Nomor 25 Tahun 2004 perlu direvisi," tegasnya.
(gpr)
Lihat Juga :