Siap-siap! Kontrak Hulu Migas Bakal Direvisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa peningkatan aset Barang Milik Negara (BMN) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Selain menyerap banyak tenaga kerja, sektor ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Ketahanan Energi Nasional.
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pada 2019 tercatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini sebesar Rp179,5 triliun. Penerimaan negara tersebut disumbang dari pengelolaan hasil produksi juga aset para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Adapun aset diperoleh berdasarkan kontrak yang telah disepakati antara pemerintah dengan KKKS, termasuk Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) di sektor pertambangan. "Saat ini, nilai BMN hulu migas sebesar 5% dari total aset yang tercatat di LKPP 2019 atau sebesar Rp497,61 triliun," kata Isa dalam video virtual, Jumat (18/12/2020).
Dia merinci BMN tersebut terdiri dari aset tanah sebesar Rp10,7 triliun, harta benda modal sebesar Rp462,12 triliun, harta benda inventaris sebesar Rp0,11 triliun dan material persediaan sebesar Rp25,32 triliun. Dari sisi pengelolaan BMN hulu migas ini, pemerintah membukukan PNBP sebesar Rp155,4 miliar di tahun 2019. Sedangkan di tahun 2020 sampai dengan triwulan III, PNBP tercatat sebesar Rp191,4 miliar.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari peningkatan aset hulu migas, Kemenkeu berencana merevisi pelaksanaan aturan kontrak dengan investor atau KKKS. Pihaknya mengklaim dengan aturan tersebut hambatan iklim investasi di hulu migas dapat diurai. "Kementerian Keuangan sebagai salah satu regulator dalam pengelolaan BMN hulu migas memandang perlu melakukan pembaharuan atas peraturan-peraturan yang selama ini dianggap menghambat iklim industri hulu migas," tandasnya.
Lihat Juga: Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pada 2019 tercatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini sebesar Rp179,5 triliun. Penerimaan negara tersebut disumbang dari pengelolaan hasil produksi juga aset para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Adapun aset diperoleh berdasarkan kontrak yang telah disepakati antara pemerintah dengan KKKS, termasuk Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) di sektor pertambangan. "Saat ini, nilai BMN hulu migas sebesar 5% dari total aset yang tercatat di LKPP 2019 atau sebesar Rp497,61 triliun," kata Isa dalam video virtual, Jumat (18/12/2020).
Dia merinci BMN tersebut terdiri dari aset tanah sebesar Rp10,7 triliun, harta benda modal sebesar Rp462,12 triliun, harta benda inventaris sebesar Rp0,11 triliun dan material persediaan sebesar Rp25,32 triliun. Dari sisi pengelolaan BMN hulu migas ini, pemerintah membukukan PNBP sebesar Rp155,4 miliar di tahun 2019. Sedangkan di tahun 2020 sampai dengan triwulan III, PNBP tercatat sebesar Rp191,4 miliar.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari peningkatan aset hulu migas, Kemenkeu berencana merevisi pelaksanaan aturan kontrak dengan investor atau KKKS. Pihaknya mengklaim dengan aturan tersebut hambatan iklim investasi di hulu migas dapat diurai. "Kementerian Keuangan sebagai salah satu regulator dalam pengelolaan BMN hulu migas memandang perlu melakukan pembaharuan atas peraturan-peraturan yang selama ini dianggap menghambat iklim industri hulu migas," tandasnya.
Lihat Juga: Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil
(nng)