Tidak ada revisi untuk proyek JSS
Rabu, 18 Juli 2012 - 11:41 WIB
Tidak ada revisi untuk proyek JSS
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan revisi pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS), khususnya proyek Jembatan Selat Sunda (JSS).
Hal tersebut disampaikan setelah Dewan Pengarah melakukan Rapat Pleno di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Rabu (18/7/2012)..
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan pembahasan rapat pleno kali ini terfokus pada usulan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo yang sebelumnya mengajukan revisi perpres No.86/2011. Menurutnya, perpres tidak akan dirubah, namun Dewan Pengarah dalam hal ini membentuk tim khusus untuk menetapkan usulan tersebut.
Tim khusus terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan Ham, dan Menteri Perindustrian, Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara.
"Hasil rapat pleno hari ini adalah membentuk tim khusus untuk membahas usulan Menkeu sebelumnya dan mengajukan di Dewan Pengarah," ujar Hatta seusai rapat di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Tim khusus akan bekerja selama dua minggu kedepan. Ketetapan bukan pada revisi Perpres tapi pada substansi usulan. Sehingga aturan baru, menurut Hatta akan keluar cukup dari Dewan Pengarah.
"Pada dasarnya usulan Menkeu: agar Uji Kelayakan (FS) sebaiknya memang dipisahkan KSISS dengan JSS. Sedangkan semulanya itu adalah kawasan. Kedua, agar FS dibiayai melalui APBN, dan ditenderkan," jelasnya.
Sehingga nantinya, Hatta menyatakan tahapan polemik yang selama ini terjadi dapat terselesaikan. Hal itu, menurutnya juga dapat mewujudkan rencana tahapan Groundbreaking pada tahun 2014. Sedangkan Dewan Pengarah akan berfungsi mengakomodir dan memfasilitasi pembahasan tersebut. "Kita tetap sepakat bahwa Groundbreaking tetap di 2014 dan itu semangatnya," pungkasnya.
Hal tersebut disampaikan setelah Dewan Pengarah melakukan Rapat Pleno di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Rabu (18/7/2012)..
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan pembahasan rapat pleno kali ini terfokus pada usulan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo yang sebelumnya mengajukan revisi perpres No.86/2011. Menurutnya, perpres tidak akan dirubah, namun Dewan Pengarah dalam hal ini membentuk tim khusus untuk menetapkan usulan tersebut.
Tim khusus terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan Ham, dan Menteri Perindustrian, Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara.
"Hasil rapat pleno hari ini adalah membentuk tim khusus untuk membahas usulan Menkeu sebelumnya dan mengajukan di Dewan Pengarah," ujar Hatta seusai rapat di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Tim khusus akan bekerja selama dua minggu kedepan. Ketetapan bukan pada revisi Perpres tapi pada substansi usulan. Sehingga aturan baru, menurut Hatta akan keluar cukup dari Dewan Pengarah.
"Pada dasarnya usulan Menkeu: agar Uji Kelayakan (FS) sebaiknya memang dipisahkan KSISS dengan JSS. Sedangkan semulanya itu adalah kawasan. Kedua, agar FS dibiayai melalui APBN, dan ditenderkan," jelasnya.
Sehingga nantinya, Hatta menyatakan tahapan polemik yang selama ini terjadi dapat terselesaikan. Hal itu, menurutnya juga dapat mewujudkan rencana tahapan Groundbreaking pada tahun 2014. Sedangkan Dewan Pengarah akan berfungsi mengakomodir dan memfasilitasi pembahasan tersebut. "Kita tetap sepakat bahwa Groundbreaking tetap di 2014 dan itu semangatnya," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :