Tidak ada ganti rugi dana pra-FS JSS
Rabu, 18 Juli 2012 - 13:12 WIB
Tidak ada ganti rugi dana pra-FS JSS
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mengaku belum membicarakan soal penggantian dana dari PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS) yang dipergunakan untuk Pra Feasibility Study (pra-FS) pada proyek Jembatan Selat Sunda (JSS).
"Gak ada, kita nggak bicara soal penggantian (dana pra-FS) kok," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa seusai Rapat Pleno Dewan Pengarah Pengembangan JSS, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Terkait hasil pra-FS yang dilakukan oleh PT GBLS, menurutnya belum dapat dipastikan kelayakannya. Karena proses ini, harus lebih mendalam dan spesifik. "Kita nggak bisa mengatakan dari pra-FS terus proyek itu dikatakan layak. Itu harus mendalam, makanya diperlukan FS," jelasnya.
Dia menambahkan, penggantian dana akan dilakukan oleh pemerintah jika ada pemutusan secara sepihak. Hal tersebut juga tertuang dalam pasal 25 ayat (1) Perpres 86 tahun 2011.
"Salah, tidak betul itu. Itu tidak betul. Jadi kalau nanti dia membuat FS-nya dikerjakan dan itu tidak feasible, itu risiko dia. Kalau nanti itu visible, semuanya bagus dan dia siap mengerjakan dan ada biaya sendiri, dan tiba-tiba kita batalkan sepihak nah baru kita ganti. Jadi nggak betul itu," tandasnya.
Sebelumnya, disebutkan Presiden Direktur PT GBLS, Agung R Prabowo meminta ganti rugi sebesar Rp3 triliun kepapa pemerintah pusat jika tahapan FS dinyatakan tidak feasible. Akan tetapi dari keterangan tertulis yang disampaikannya, dirinya membantah akan meminta ganti rugi.
"Kami menjadi tidak mengerti dan sama sekali tidak mendasar jika ada pendapat yang dari penjabat pemerintah yang menyatakan kami (PT GBLS) meminta ganti rugi," ucapnya.
Sekedar informasi, PT GBLS adalah perusahaan konsorsium dari Artha Graha Network dan Pemerintah Propinsi Banten dan Lampung.
"Gak ada, kita nggak bicara soal penggantian (dana pra-FS) kok," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa seusai Rapat Pleno Dewan Pengarah Pengembangan JSS, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Terkait hasil pra-FS yang dilakukan oleh PT GBLS, menurutnya belum dapat dipastikan kelayakannya. Karena proses ini, harus lebih mendalam dan spesifik. "Kita nggak bisa mengatakan dari pra-FS terus proyek itu dikatakan layak. Itu harus mendalam, makanya diperlukan FS," jelasnya.
Dia menambahkan, penggantian dana akan dilakukan oleh pemerintah jika ada pemutusan secara sepihak. Hal tersebut juga tertuang dalam pasal 25 ayat (1) Perpres 86 tahun 2011.
"Salah, tidak betul itu. Itu tidak betul. Jadi kalau nanti dia membuat FS-nya dikerjakan dan itu tidak feasible, itu risiko dia. Kalau nanti itu visible, semuanya bagus dan dia siap mengerjakan dan ada biaya sendiri, dan tiba-tiba kita batalkan sepihak nah baru kita ganti. Jadi nggak betul itu," tandasnya.
Sebelumnya, disebutkan Presiden Direktur PT GBLS, Agung R Prabowo meminta ganti rugi sebesar Rp3 triliun kepapa pemerintah pusat jika tahapan FS dinyatakan tidak feasible. Akan tetapi dari keterangan tertulis yang disampaikannya, dirinya membantah akan meminta ganti rugi.
"Kami menjadi tidak mengerti dan sama sekali tidak mendasar jika ada pendapat yang dari penjabat pemerintah yang menyatakan kami (PT GBLS) meminta ganti rugi," ucapnya.
Sekedar informasi, PT GBLS adalah perusahaan konsorsium dari Artha Graha Network dan Pemerintah Propinsi Banten dan Lampung.
(gpr)
Lihat Juga :