Kepemilikan mayoritas bank dimungkinkan
Jum'at, 20 Juli 2012 - 11:20 WIB
Kepemilikan mayoritas bank dimungkinkan
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur batas maksimum kepemilikan saham, dinilai masih memungkinkan investor yang berlatar belakang lembaga keuangan dan bank untuk memiliki saham hingga maksimum 99 persen.
Namun,syarat untuk kepemilikan maksimum tersebut masih harus melewati sejumlah ketentuan yang dibuat BI,seperti pemenuhan peringkat kesehatan (PK), good corporate governance (GCG), ataupun peringkat utang calon investor yang harus di atas level investment grade.
Pada PBI bernomor 14/8/ PBI/2012 disebutkan, batas maksimum kepemilikan saham bank untuk kategori badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebesar 40 persen, badan hukum bukan lembaga keuangan sebesar 30 persen, dan kategori pemegang saham perorangan sebesar 20 persen.
Kepala Ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti mengatakan, untuk memperoleh syarat kepemilikan mayoritas tersebut, tentunya GCG harus menjadi syarat utama.
Namun, Destry mengaku ruang keleluasaan ini definisinya masih terlalu luas, yang bisa menimbulkan subjektivitas para investor mengenai kriteria investor yang diperkenankan memiliki saham mayoritas.
”Memang itu sangat luas dan bisa menimbulkan subjektivitas sampai seberapa jauh. Kalau menggunakan peraturan penanaman modal yang 99 persen, itu dimungkinkan,” ujar Destry seusai seminar tentang Potensi Keuangan Rumah Tangga Indonesia di Jakarta, kemarin.
Dia menilai ke depan BI akan lebih selektif dalam memberikan izin, setidaknya tidak lagi semudah sebelum PBI ini berlaku.Sepanjang pemegang saham eksisting dapat memenuhi PK dan GCG di level 1 dan 2, lanjut Destry, maka dia dapat mempertahankan posisi kepemilikan sahamnya.
”Tapi untuk menambah kepemilikan, ada rambu-rambu BI, bisa di atas 40 persen tapi memenuhi ketentuan BI,” tuturnya.
Menurut Destry, divestasi saham pasti akan terjadi.Untuk itu diperlukan kewaspadaan regulator. Jika bank tersebut berstatus perusahaan milik publik, tentunya dia akan melepas kepemilikan melalui mekanisme pasarmodal. Jika beberapa bank itu melepas saham untuk mengurangi kepemilikan secara bersamaan,hasilnya bisa buruk.
”Jangan sampai akhirnya mereka bersama-sama juga jual sahamnya. Harus ada koordinasi dengan Bapepam-LK kapan divestasi itu bisa dilakukan,” tuturnya.
Ketua Himpunan Bank- Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai aturan yang dikeluarkan BI ini tidak terlalu mengkhawatirkan dibandingkan isu yang beredar sebelum aturan ini keluar. Menurut Sigit, aturan ini menjadi insentif bagi bank yang sehat sementara bank tidak sehat jadi disinsentif dengan dipaksa menjual.
”Yang jelas, aturan sudah dikeluarkan bank tinggal mematuhi saja.Dari segi positif, aturan ini tidak terlalu menyeramkan dibandingkan awal-awal,” katanya.
Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan menilai, keluarnya aturan kepemilikan saham bank umum tidak akan mengurangi minat para investor untuk memiliki bank di Indonesia.
”Tidak akan surut karena akan tetap banyak penjualan saham bank. Portofolio manajer bisa beli saham bank 5%. Bank Indonesia juga bisa tetap memberi izin jual ke investor strategis, bisa lebih dari 40% tapi GCG harus bagus,” tukasnya.
Selain itu, Ichsan menilai aturan ini akan memangkas secara signifikan kepemilikan keluarga yang kurang kompetensi dalam menjalankan bisnis bank, sehingga pengelolaan perbankan di Tanah Air diharapkan bisa lebih baik lagi.
Namun,syarat untuk kepemilikan maksimum tersebut masih harus melewati sejumlah ketentuan yang dibuat BI,seperti pemenuhan peringkat kesehatan (PK), good corporate governance (GCG), ataupun peringkat utang calon investor yang harus di atas level investment grade.
Pada PBI bernomor 14/8/ PBI/2012 disebutkan, batas maksimum kepemilikan saham bank untuk kategori badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebesar 40 persen, badan hukum bukan lembaga keuangan sebesar 30 persen, dan kategori pemegang saham perorangan sebesar 20 persen.
Kepala Ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti mengatakan, untuk memperoleh syarat kepemilikan mayoritas tersebut, tentunya GCG harus menjadi syarat utama.
Namun, Destry mengaku ruang keleluasaan ini definisinya masih terlalu luas, yang bisa menimbulkan subjektivitas para investor mengenai kriteria investor yang diperkenankan memiliki saham mayoritas.
”Memang itu sangat luas dan bisa menimbulkan subjektivitas sampai seberapa jauh. Kalau menggunakan peraturan penanaman modal yang 99 persen, itu dimungkinkan,” ujar Destry seusai seminar tentang Potensi Keuangan Rumah Tangga Indonesia di Jakarta, kemarin.
Dia menilai ke depan BI akan lebih selektif dalam memberikan izin, setidaknya tidak lagi semudah sebelum PBI ini berlaku.Sepanjang pemegang saham eksisting dapat memenuhi PK dan GCG di level 1 dan 2, lanjut Destry, maka dia dapat mempertahankan posisi kepemilikan sahamnya.
”Tapi untuk menambah kepemilikan, ada rambu-rambu BI, bisa di atas 40 persen tapi memenuhi ketentuan BI,” tuturnya.
Menurut Destry, divestasi saham pasti akan terjadi.Untuk itu diperlukan kewaspadaan regulator. Jika bank tersebut berstatus perusahaan milik publik, tentunya dia akan melepas kepemilikan melalui mekanisme pasarmodal. Jika beberapa bank itu melepas saham untuk mengurangi kepemilikan secara bersamaan,hasilnya bisa buruk.
”Jangan sampai akhirnya mereka bersama-sama juga jual sahamnya. Harus ada koordinasi dengan Bapepam-LK kapan divestasi itu bisa dilakukan,” tuturnya.
Ketua Himpunan Bank- Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai aturan yang dikeluarkan BI ini tidak terlalu mengkhawatirkan dibandingkan isu yang beredar sebelum aturan ini keluar. Menurut Sigit, aturan ini menjadi insentif bagi bank yang sehat sementara bank tidak sehat jadi disinsentif dengan dipaksa menjual.
”Yang jelas, aturan sudah dikeluarkan bank tinggal mematuhi saja.Dari segi positif, aturan ini tidak terlalu menyeramkan dibandingkan awal-awal,” katanya.
Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan menilai, keluarnya aturan kepemilikan saham bank umum tidak akan mengurangi minat para investor untuk memiliki bank di Indonesia.
”Tidak akan surut karena akan tetap banyak penjualan saham bank. Portofolio manajer bisa beli saham bank 5%. Bank Indonesia juga bisa tetap memberi izin jual ke investor strategis, bisa lebih dari 40% tapi GCG harus bagus,” tukasnya.
Selain itu, Ichsan menilai aturan ini akan memangkas secara signifikan kepemilikan keluarga yang kurang kompetensi dalam menjalankan bisnis bank, sehingga pengelolaan perbankan di Tanah Air diharapkan bisa lebih baik lagi.
(gpr)
Lihat Juga :