Pertamina peroleh hak khusus kelola blok migas
Senin, 23 Juli 2012 - 10:32 WIB
Pertamina peroleh hak khusus kelola blok migas
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan dalam revisi Undang-Undang (UU) No 2/2001 tentang Minyak dan Gas, PT Pertamina (Persero) akan mendapatkan hak-hak khusus terkait pengelolaan blok migas yang telah habis masa kontraknya.
BUMN migas tersebut antara lain memperoleh hak partisipasi (participating interest/PI) pengelolaan blok migas yang telah habis masa kontraknya sebesar 15 persen. “Pemerintah masih menyiapkan aturan pasca-berakhirnya kontrak. Rencananya, begitu habis kami akan berikan kepada Pertamina dengan penawaran interest itu,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edi Hermantoro di Jakarta kemarin. Pertamina juga akan mendapatkan hak khusus untuk dapat langsung mengelola blok-blok migas yang sudah habis masa kontraknya.
Namun, hingga kini Kementerian ESDM masih dalam tahap pembuatan peraturan mengenai pengambilalihan blok migas tersebut pascakontrak. Pengamat energi, Kurtubi, menyambut baik perubahan isi UU Migas tersebut. Menurut dia,pemerintah memang seharusnya memberi kepastian agar pengelolaan blok migas yang kontraknya telah berakhir bisa langsung diberikan ke perusahaan nasional. Senada dengannya, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara mengatakan bahwa dukungan bagi perusahaan migas nasional itu harus segera dipastikan.
Hingga saat ini pemerintah belum juga mempunyai rencana yang jelas terhadap kontrak blok migas yang akan berakhir.Marwan menilai, pemerintah tidak mempunyai tekad yang kuat untuk membesarkan BUMN migas melalui hak pengelolaan tersebut. “Semestinya Pertamina sebagai BUMN mendapatkan kesempatan pertama untuk mengelola blok-blok migas tersebut sehingga hasilnya adalah meningkatnya ketahanan energi nasional dan menambah penerimaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”tandasnya.
Dikutip dari data Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas),kontrak blok yang akan segera habis di antaranya adalah Blok Siak yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia pada 2013; Blok Gebang (Pertamina-Costa) pada 2015; Blok Mahakam (Total E&P Indonesie) pada 2017; dan Blok Onshore North West Java (ONWJ) yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi ONWJ pada 2017.
Pada 2011 Pertamina diketahui telah mengirimkan surat kepada menteri ESDM agar diberikan pengelolaan Blok Mahakam setelah 2017.Pertamina ingin memegang mayoritas hak partisipasi sekaligus operator Blok Mahakam setelah 2017. Saat ini hak partisipasi Mahakam dimiliki Total dan Inpex Corporation masingmasing 50 persen.
Terkait dengan itu, sebelumnya sebagian anggota DPR pun telah mendesak agar pemerintah tidak memperpanjang kontrak perusahaan migas asing asal Prancis,Total EP Indonesie di Blok Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim) setelah masa kontraknya habis pada 2017. Mereka berharap, pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan nasional.
BUMN migas tersebut antara lain memperoleh hak partisipasi (participating interest/PI) pengelolaan blok migas yang telah habis masa kontraknya sebesar 15 persen. “Pemerintah masih menyiapkan aturan pasca-berakhirnya kontrak. Rencananya, begitu habis kami akan berikan kepada Pertamina dengan penawaran interest itu,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edi Hermantoro di Jakarta kemarin. Pertamina juga akan mendapatkan hak khusus untuk dapat langsung mengelola blok-blok migas yang sudah habis masa kontraknya.
Namun, hingga kini Kementerian ESDM masih dalam tahap pembuatan peraturan mengenai pengambilalihan blok migas tersebut pascakontrak. Pengamat energi, Kurtubi, menyambut baik perubahan isi UU Migas tersebut. Menurut dia,pemerintah memang seharusnya memberi kepastian agar pengelolaan blok migas yang kontraknya telah berakhir bisa langsung diberikan ke perusahaan nasional. Senada dengannya, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara mengatakan bahwa dukungan bagi perusahaan migas nasional itu harus segera dipastikan.
Hingga saat ini pemerintah belum juga mempunyai rencana yang jelas terhadap kontrak blok migas yang akan berakhir.Marwan menilai, pemerintah tidak mempunyai tekad yang kuat untuk membesarkan BUMN migas melalui hak pengelolaan tersebut. “Semestinya Pertamina sebagai BUMN mendapatkan kesempatan pertama untuk mengelola blok-blok migas tersebut sehingga hasilnya adalah meningkatnya ketahanan energi nasional dan menambah penerimaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”tandasnya.
Dikutip dari data Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas),kontrak blok yang akan segera habis di antaranya adalah Blok Siak yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia pada 2013; Blok Gebang (Pertamina-Costa) pada 2015; Blok Mahakam (Total E&P Indonesie) pada 2017; dan Blok Onshore North West Java (ONWJ) yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi ONWJ pada 2017.
Pada 2011 Pertamina diketahui telah mengirimkan surat kepada menteri ESDM agar diberikan pengelolaan Blok Mahakam setelah 2017.Pertamina ingin memegang mayoritas hak partisipasi sekaligus operator Blok Mahakam setelah 2017. Saat ini hak partisipasi Mahakam dimiliki Total dan Inpex Corporation masingmasing 50 persen.
Terkait dengan itu, sebelumnya sebagian anggota DPR pun telah mendesak agar pemerintah tidak memperpanjang kontrak perusahaan migas asing asal Prancis,Total EP Indonesie di Blok Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim) setelah masa kontraknya habis pada 2017. Mereka berharap, pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan nasional.
(and)
Lihat Juga :