Ekspansi bank asing di Singapura dipersulit
Selasa, 24 Juli 2012 - 09:12 WIB
Ekspansi bank asing di Singapura dipersulit
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) mengeluarkan kebijakan yang semakin mempersulit bank asing melakukan ekspansi ke negaranya. Salah satu persyaratan tersebut adalah kantor cabang penuh bank asing wajib memiliki modal minimal 1,5 miliar dolar Singapura atau Rp11,25 triliun.
Managing Director Micro & Retail Banking PT Bank Mandiri Tbk(BMRI) Budi Gunadi Sadikin, mengatakan,kebijakan baru tersebut telah dikeluarkan MAS sebelum Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan mengenai pembatasan kepemilikan saham perbankan di Indonesia atau tepatnya akhir bulan lalu.
”Jika modal minimalnya sebesar itu (I,5 miliar dolar Singapura), ini artinya mempersulit kami untuk membuka cabang di Singapura. Sedangkan, subsidiary 100 juta dolar Singapura,”ujar Budi kepada SINDO, usai kunjungan direksi SINDO ke kantor Bank Mandiri dalam rangka HUT Ke-7 SINDO di Jakarta kemarin.
QFB adalah cabang bank umum asing yang melayani seluruh layanan perbankan, termasuk layanan nasabah ritel. Selain itu, MAS juga membatasi jumlah cabang QFB maksimum 25 kantor. Untuk anjung tunai mandiri (ATM), maksimal sebanyak 25 penempatan, baik on site maupun off site.
Dalam aturan baru, perbankan Singapura juga menyebutkan badan pengurus atau board of directormayoritas merupakan warga negara atau berdomisili di Singapura dengan minimum lima direksi. Aturan itu, menurut Budi, mempersulit bank asal Indonesia yang akan melakukan ekspansi ke Singapura. Budi mengatakan, BI harus memikirkan jalan keluar agar ada kesetaraan perlakuan antara perbankan asing yang melakukan aktivitas di Indonesia, dengan bank Indonesia yang akan melakukan ekspansi ke luar negeri seperti Singapura.
”Yang kami minta hanya asas kesetaraan harus diberlakukan. Saya yakin Pak Darmin akan memikirkan hal ini,” tegas dia. Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan, peraturan yang dikeluarkan otoritas moneter Singapura membuktikan kalau Indonesia terlalu lama membuat wacana. ”Kita sudah cukup lama mewacanakan memberikan berbagai pembatasan kepada bank asing. Tapi, belum direalisasikan,” kata dia.
Menurut Paul, BI harus melakukan pembatasan jumlah kantor cabang asing di Indonesia. Misalkan, harus membuka kantor di pusat kota dan beberapa daerah atau bahkan hanya boleh membuka kantor di pusat kota. Dengan begitu, bank lokal memiliki kesempatan meningkatkan penetrasi di berbagai daerah.
Sementara, Ekonom BNI Ryan Kiryanto menilai rencana bank sentral memberlakukan aturan izin berlapis di sektor perbankan menunjukkan otoritas moneter sudah mulai berkomitmen melaksanakan asas resiprokal, sehingga bank asing harus tunduk dengan aturan baru sebagaimana negara- negara lain sudah memberlakukannya.
”Spirit aturan Bank Indonesia yang baru ini adalah mendorong bank-bank lokal maupun asing meningkatkan kualitasnya, baik dari sisi sumber daya manusia, manajemen, modal, serta produk dan jasanya untuk dapat memperoleh lisensi atau status yang paling baik,”jelas Ryan.
Menurut dia, aturan ini dapat mendorong bank-bank kecil untuk melakukan konsolidasi atau merger.Sebelumnya Bank Indonesia menyatakan akan segera mengeluarkan aturan izin berlapis atau multiple licensebagi bank asing dan lokal yang beroperasi di Indonesia. Izin berlapis ini akan mengatur izin ekspansi bisnis perbankan di Indonesia.
Managing Director Micro & Retail Banking PT Bank Mandiri Tbk(BMRI) Budi Gunadi Sadikin, mengatakan,kebijakan baru tersebut telah dikeluarkan MAS sebelum Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan mengenai pembatasan kepemilikan saham perbankan di Indonesia atau tepatnya akhir bulan lalu.
”Jika modal minimalnya sebesar itu (I,5 miliar dolar Singapura), ini artinya mempersulit kami untuk membuka cabang di Singapura. Sedangkan, subsidiary 100 juta dolar Singapura,”ujar Budi kepada SINDO, usai kunjungan direksi SINDO ke kantor Bank Mandiri dalam rangka HUT Ke-7 SINDO di Jakarta kemarin.
QFB adalah cabang bank umum asing yang melayani seluruh layanan perbankan, termasuk layanan nasabah ritel. Selain itu, MAS juga membatasi jumlah cabang QFB maksimum 25 kantor. Untuk anjung tunai mandiri (ATM), maksimal sebanyak 25 penempatan, baik on site maupun off site.
Dalam aturan baru, perbankan Singapura juga menyebutkan badan pengurus atau board of directormayoritas merupakan warga negara atau berdomisili di Singapura dengan minimum lima direksi. Aturan itu, menurut Budi, mempersulit bank asal Indonesia yang akan melakukan ekspansi ke Singapura. Budi mengatakan, BI harus memikirkan jalan keluar agar ada kesetaraan perlakuan antara perbankan asing yang melakukan aktivitas di Indonesia, dengan bank Indonesia yang akan melakukan ekspansi ke luar negeri seperti Singapura.
”Yang kami minta hanya asas kesetaraan harus diberlakukan. Saya yakin Pak Darmin akan memikirkan hal ini,” tegas dia. Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan, peraturan yang dikeluarkan otoritas moneter Singapura membuktikan kalau Indonesia terlalu lama membuat wacana. ”Kita sudah cukup lama mewacanakan memberikan berbagai pembatasan kepada bank asing. Tapi, belum direalisasikan,” kata dia.
Menurut Paul, BI harus melakukan pembatasan jumlah kantor cabang asing di Indonesia. Misalkan, harus membuka kantor di pusat kota dan beberapa daerah atau bahkan hanya boleh membuka kantor di pusat kota. Dengan begitu, bank lokal memiliki kesempatan meningkatkan penetrasi di berbagai daerah.
Sementara, Ekonom BNI Ryan Kiryanto menilai rencana bank sentral memberlakukan aturan izin berlapis di sektor perbankan menunjukkan otoritas moneter sudah mulai berkomitmen melaksanakan asas resiprokal, sehingga bank asing harus tunduk dengan aturan baru sebagaimana negara- negara lain sudah memberlakukannya.
”Spirit aturan Bank Indonesia yang baru ini adalah mendorong bank-bank lokal maupun asing meningkatkan kualitasnya, baik dari sisi sumber daya manusia, manajemen, modal, serta produk dan jasanya untuk dapat memperoleh lisensi atau status yang paling baik,”jelas Ryan.
Menurut dia, aturan ini dapat mendorong bank-bank kecil untuk melakukan konsolidasi atau merger.Sebelumnya Bank Indonesia menyatakan akan segera mengeluarkan aturan izin berlapis atau multiple licensebagi bank asing dan lokal yang beroperasi di Indonesia. Izin berlapis ini akan mengatur izin ekspansi bisnis perbankan di Indonesia.
(and)
Lihat Juga :