PLN bantah masih ada negosiasi panas bumi
Selasa, 24 Juli 2012 - 16:54 WIB
PLN bantah masih ada negosiasi panas bumi
A
A
A
Sindonews.com - Negosiasi harga jual listrik dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) saat ini masih jadi penghambat PT PLN (Persero) dengan pihak pengembang proyek.
Direktur Konstruksi PLN, Nasri Sebayang menerangkan, setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2011, harga panas bumi dipastikan tetap yaitu USD9,7 sen per kwh.
"PLN tak lagi melakukan negosiasi pada pengembang listrik swasta. Isu yang mengatakan PLN masih bernegosiasi, itu tidak lagi. PLN tak lagi bernegosiasi dengan swasta terkait harga," terang Nasri di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Penjelasan tersebut, sekaligus membantah beberapa informasi yang menyebutkan sejumlah proyek PLTP terancam gagal dikarenakan perdebatan harga antara PLN dengan swasta.
Seluruh proyek PLTP berkapasitas 10 mega watt (MW) ke atas, kata Nasri, sudah selesai dinegosiasikan dengan harga yang sama. Sedangkan proyek PLTP berkapasitas di bawah 10 MW masih dinegosiasikan, sebab kapasitasnya kecil dan lokasinya terpencil. "Hal itu lebih kepada syarat-syarat perjanjian kontrak," terangnya.
Direktur Konstruksi PLN, Nasri Sebayang menerangkan, setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2011, harga panas bumi dipastikan tetap yaitu USD9,7 sen per kwh.
"PLN tak lagi melakukan negosiasi pada pengembang listrik swasta. Isu yang mengatakan PLN masih bernegosiasi, itu tidak lagi. PLN tak lagi bernegosiasi dengan swasta terkait harga," terang Nasri di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Penjelasan tersebut, sekaligus membantah beberapa informasi yang menyebutkan sejumlah proyek PLTP terancam gagal dikarenakan perdebatan harga antara PLN dengan swasta.
Seluruh proyek PLTP berkapasitas 10 mega watt (MW) ke atas, kata Nasri, sudah selesai dinegosiasikan dengan harga yang sama. Sedangkan proyek PLTP berkapasitas di bawah 10 MW masih dinegosiasikan, sebab kapasitasnya kecil dan lokasinya terpencil. "Hal itu lebih kepada syarat-syarat perjanjian kontrak," terangnya.
(gpr)
Lihat Juga :