Posko pemantauan pembayaran THR dibentuk

Rabu, 25 Juli 2012 - 17:01 WIB
Posko pemantauan pembayaran...
Posko pemantauan pembayaran THR dibentuk
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah membentuk tim Pos Komando Satuan Tugas untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan di kantor dinas kantor dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia.

“Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Selain memantau pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan, tambahnya posko-posko ini siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat serta menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

Muhaimin mengatakan tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu imbau agar para pengusaha harus segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7).

“Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," ujarnya.

Muhaimin mengatakan pelaksanaan pembayarann THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan secara lebih leluasa dan tenang.

Bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans.

“Posko THR ini dibentuk untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh, perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR," terangnya.

Muhaimin menegaskan Muhaimin mengatakan, pihak Kemenakertrans tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.

“Saya tekankan tentunya kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, mediasi, teguran, sampai tuntutan hukum," tegas Muhaimin.

"Kita siapkan tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk memproses penyidikan dan penuntutan hukum kalau memang ada pelanggaran. Namun, terlebih dahulu akan dilakukan mediasi dulu supaya mendapatkan hak-haknya,“ kata Muhaimin.

Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan, berdasarkan data tahun lalu pihaknya telah menerima Kasus Pengaduan THR tahun 2011 sebanyak 84 Kasus. Seperti tahun-tahun sebelumnya, permasalahan yang diadukan kepada petugas posko lebaran antara lain tuntutan pembayaran.

THR yang dibayar di bawah UMP, tidak dibayarnya THR, keterlambatan pembayaran THR dan THR diganti uang ketupat dan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan data Kemnakertrans, kasus pengaduan THR terbanyak berasal dari Jakarta (62 kasus), Bekasi (5 kasus), Banten (3 kasus) Sumatera Utara (1 Kasus), Tangerang (2 kasus), Bogor (1 kasus), Jawa Barat (2 kasus), Sulawesi Selatan (3 kasus), Yogyakarta (1 kasus), dan tanpa alamat (4 kasus).

“Kemenakertrans bekerja sama dan berkoordinasi dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia telah menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk baik dari perusahaan atau pun dari pihak pekerja/buruh sehingga akhirnya semua permasalahan dapat diselesaikan," kata Irianto.
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menaker: THR Wajib Dibayarkan...
Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan...
KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Cak Imin di Kasus Dugaan Korupsi Proteksi TKI 2012
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Balai Latihan Kerja...
Balai Latihan Kerja Surakarta Bantu Penanganan COVID-19
Kemnaker Berdayakan...
Kemnaker Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya
Hindari Resiko Penumpukan...
Hindari Resiko Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Susun Rencana Kerja
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
8 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
8 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
9 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
9 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
9 jam yang lalu
Infografis
Presiden Jokowi dan...
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Dapat THR, Ini Hitungannya!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved