Posko pemantauan pembayaran THR dibentuk

Rabu, 25 Juli 2012 - 17:01 WIB
Posko pemantauan pembayaran...
Posko pemantauan pembayaran THR dibentuk
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah membentuk tim Pos Komando Satuan Tugas untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan di kantor dinas kantor dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia.

“Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Selain memantau pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan, tambahnya posko-posko ini siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat serta menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

Muhaimin mengatakan tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu imbau agar para pengusaha harus segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7).

“Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," ujarnya.

Muhaimin mengatakan pelaksanaan pembayarann THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan secara lebih leluasa dan tenang.

Bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans.

“Posko THR ini dibentuk untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh, perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR," terangnya.

Muhaimin menegaskan Muhaimin mengatakan, pihak Kemenakertrans tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.

“Saya tekankan tentunya kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, mediasi, teguran, sampai tuntutan hukum," tegas Muhaimin.

"Kita siapkan tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk memproses penyidikan dan penuntutan hukum kalau memang ada pelanggaran. Namun, terlebih dahulu akan dilakukan mediasi dulu supaya mendapatkan hak-haknya,“ kata Muhaimin.

Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan, berdasarkan data tahun lalu pihaknya telah menerima Kasus Pengaduan THR tahun 2011 sebanyak 84 Kasus. Seperti tahun-tahun sebelumnya, permasalahan yang diadukan kepada petugas posko lebaran antara lain tuntutan pembayaran.

THR yang dibayar di bawah UMP, tidak dibayarnya THR, keterlambatan pembayaran THR dan THR diganti uang ketupat dan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan data Kemnakertrans, kasus pengaduan THR terbanyak berasal dari Jakarta (62 kasus), Bekasi (5 kasus), Banten (3 kasus) Sumatera Utara (1 Kasus), Tangerang (2 kasus), Bogor (1 kasus), Jawa Barat (2 kasus), Sulawesi Selatan (3 kasus), Yogyakarta (1 kasus), dan tanpa alamat (4 kasus).

“Kemenakertrans bekerja sama dan berkoordinasi dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia telah menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk baik dari perusahaan atau pun dari pihak pekerja/buruh sehingga akhirnya semua permasalahan dapat diselesaikan," kata Irianto.
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menaker: THR Wajib Dibayarkan...
Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan...
KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Cak Imin di Kasus Dugaan Korupsi Proteksi TKI 2012
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Balai Latihan Kerja...
Balai Latihan Kerja Surakarta Bantu Penanganan COVID-19
Hindari Resiko Penumpukan...
Hindari Resiko Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Susun Rencana Kerja
Menaker Ida Fauziyah...
Menaker Ida Fauziyah Sambut Kepulangan Sembilan ABK
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
2 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
4 jam yang lalu
Infografis
Audit Pemotongan Saldo...
Audit Pemotongan Saldo Dobel di Sistem Pembayaran Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved