Posko pemantauan pembayaran THR dibentuk
Rabu, 25 Juli 2012 - 17:01 WIB
Posko pemantauan pembayaran THR dibentuk
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah membentuk tim Pos Komando Satuan Tugas untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan di kantor dinas kantor dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia.
“Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Selain memantau pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan, tambahnya posko-posko ini siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat serta menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.
Muhaimin mengatakan tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu imbau agar para pengusaha harus segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7).
“Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," ujarnya.
Muhaimin mengatakan pelaksanaan pembayarann THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan secara lebih leluasa dan tenang.
Bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans.
“Posko THR ini dibentuk untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh, perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR," terangnya.
Muhaimin menegaskan Muhaimin mengatakan, pihak Kemenakertrans tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.
“Saya tekankan tentunya kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, mediasi, teguran, sampai tuntutan hukum," tegas Muhaimin.
"Kita siapkan tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk memproses penyidikan dan penuntutan hukum kalau memang ada pelanggaran. Namun, terlebih dahulu akan dilakukan mediasi dulu supaya mendapatkan hak-haknya,“ kata Muhaimin.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan, berdasarkan data tahun lalu pihaknya telah menerima Kasus Pengaduan THR tahun 2011 sebanyak 84 Kasus. Seperti tahun-tahun sebelumnya, permasalahan yang diadukan kepada petugas posko lebaran antara lain tuntutan pembayaran.
THR yang dibayar di bawah UMP, tidak dibayarnya THR, keterlambatan pembayaran THR dan THR diganti uang ketupat dan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data Kemnakertrans, kasus pengaduan THR terbanyak berasal dari Jakarta (62 kasus), Bekasi (5 kasus), Banten (3 kasus) Sumatera Utara (1 Kasus), Tangerang (2 kasus), Bogor (1 kasus), Jawa Barat (2 kasus), Sulawesi Selatan (3 kasus), Yogyakarta (1 kasus), dan tanpa alamat (4 kasus).
“Kemenakertrans bekerja sama dan berkoordinasi dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia telah menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk baik dari perusahaan atau pun dari pihak pekerja/buruh sehingga akhirnya semua permasalahan dapat diselesaikan," kata Irianto.
“Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Selain memantau pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan, tambahnya posko-posko ini siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat serta menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.
Muhaimin mengatakan tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu imbau agar para pengusaha harus segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7).
“Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," ujarnya.
Muhaimin mengatakan pelaksanaan pembayarann THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan secara lebih leluasa dan tenang.
Bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans.
“Posko THR ini dibentuk untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh, perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR," terangnya.
Muhaimin menegaskan Muhaimin mengatakan, pihak Kemenakertrans tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.
“Saya tekankan tentunya kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, mediasi, teguran, sampai tuntutan hukum," tegas Muhaimin.
"Kita siapkan tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk memproses penyidikan dan penuntutan hukum kalau memang ada pelanggaran. Namun, terlebih dahulu akan dilakukan mediasi dulu supaya mendapatkan hak-haknya,“ kata Muhaimin.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan, berdasarkan data tahun lalu pihaknya telah menerima Kasus Pengaduan THR tahun 2011 sebanyak 84 Kasus. Seperti tahun-tahun sebelumnya, permasalahan yang diadukan kepada petugas posko lebaran antara lain tuntutan pembayaran.
THR yang dibayar di bawah UMP, tidak dibayarnya THR, keterlambatan pembayaran THR dan THR diganti uang ketupat dan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data Kemnakertrans, kasus pengaduan THR terbanyak berasal dari Jakarta (62 kasus), Bekasi (5 kasus), Banten (3 kasus) Sumatera Utara (1 Kasus), Tangerang (2 kasus), Bogor (1 kasus), Jawa Barat (2 kasus), Sulawesi Selatan (3 kasus), Yogyakarta (1 kasus), dan tanpa alamat (4 kasus).
“Kemenakertrans bekerja sama dan berkoordinasi dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia telah menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk baik dari perusahaan atau pun dari pihak pekerja/buruh sehingga akhirnya semua permasalahan dapat diselesaikan," kata Irianto.
(and)
Lihat Juga :