Pemerintah bahas aturan pegadaian swasta
Sabtu, 28 Juli 2012 - 13:02 WIB
Pemerintah bahas aturan pegadaian swasta
A
A
A
Sindonews.com - Saat ini pemerintah tengah menggodok aturan terkait pembentukan pegadaian swasta yang berarti Perum Pegadaian sebagai usaha pemerintah akan mempunyai saingan dalam menjalankan usahanya.
Informasi tersebut diutarakan Deputi Bidang Usaha Jasa Kementrian BUMN, Parikesit Suprapto, saat ditemui usai menghadiri penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di kantor Pegadaian, Jakarta, Jumat 27 Juli 2012.
Aturan tersebut, kata Parkesit, sedang digodok di DPR. "Nantinya setelah aturan ini disahkan, pegadaian akan memiliki saingan pegadian swasta. Ini ide dari Kementerian Keuangan dan sedang di DPR, aturannya yang jelas swasta boleh buka," ungkap Parikesit dalam kesempatan tersebut.
Nantinya, sambung Parkesit, toko gadai swasta yang peraturannya tengah dibahas tersebut, kemungkinan akan dibawah regulator Kementrian Keuangan, dalam hal ini lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan jadi regulatornya.
"Tapi ini nanti kan masih lama, ada toko gadai, dan saat ini secara Undang Undang kan pegadaian swasta belum boleh," pungkasnya.
Sayangnya, Parkesit enggan berkomentar lebih jauh perihal bagaimana aturan tentang pegadaian swasta tersebut nantinya akan diberlakukan. "Nantilah, dan ini kan juga ide dari Kementerian Keuangan," kilahnya sembari berlalu.
Informasi tersebut diutarakan Deputi Bidang Usaha Jasa Kementrian BUMN, Parikesit Suprapto, saat ditemui usai menghadiri penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di kantor Pegadaian, Jakarta, Jumat 27 Juli 2012.
Aturan tersebut, kata Parkesit, sedang digodok di DPR. "Nantinya setelah aturan ini disahkan, pegadaian akan memiliki saingan pegadian swasta. Ini ide dari Kementerian Keuangan dan sedang di DPR, aturannya yang jelas swasta boleh buka," ungkap Parikesit dalam kesempatan tersebut.
Nantinya, sambung Parkesit, toko gadai swasta yang peraturannya tengah dibahas tersebut, kemungkinan akan dibawah regulator Kementrian Keuangan, dalam hal ini lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan jadi regulatornya.
"Tapi ini nanti kan masih lama, ada toko gadai, dan saat ini secara Undang Undang kan pegadaian swasta belum boleh," pungkasnya.
Sayangnya, Parkesit enggan berkomentar lebih jauh perihal bagaimana aturan tentang pegadaian swasta tersebut nantinya akan diberlakukan. "Nantilah, dan ini kan juga ide dari Kementerian Keuangan," kilahnya sembari berlalu.
(gpr)
Lihat Juga :