Optimalkan dana pengelolaan migas
Senin, 30 Juli 2012 - 08:34 WIB
Optimalkan dana pengelolaan migas
A
A
A
Sindonews.com - Beberapa kalangan meminta agar dana dari hasil kegiatan pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) dimanfaatkan lebih optimal.
Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan, dana migas (petroleum fund) yang kini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi perlu diambil persentase tertentu dari bagian penerimaan negara kotor sebelum dijadikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
”Namun, harus dipastikan pengaturan dan pengelolaannya karena dana migas ini diperlukan untuk kepentingan generasi mendatang,” katanya ketika ditemui SINDO, belum lama ini.
Menurut dia, pengelolaan dana migas ini perlu dicantumkan dalam UU Migas,tapi perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis, seperti peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (permen). Tujuannya untuk menentukan aturan fiskal seperti sumber dana, aturan penyimpanan, aturan penarikan dana, institusi pengelola, dan lainnya.
Selain itu, penting juga memperbolehkan daerah-daerah khususnya kaya migas untuk bisa membuat petroleum fund.
Pengamat energi yang juga mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Suyitno Patmosukisno menyarankan agar dalam revisi UU tersebut juga dilengkapi dengan data wilayah kerja (WK) migas yang akan ditawarkan kepada investor.
Dengan kelengkapan data WK migas, maka bisa meningkatkan nilai tawar pemerintah, sehingga bisa lebih menarik investasi calon investor.
Selama ini, tambahnya, pemerintah tidak pernah mengalokasikan dana yang cukup untuk melengkapi data wilayah kerja migas.
”Dengan adanya dana migas ini, diharapkan bisa memperkaya data, seperti data geologi dan geofisika, seismik,dan bahkan untuk melakukan pemboran eksplorasi,” tutur Suyitno. Menurut dia, besaran persentase dana migas dari bagian negara ini relatif.
Namun, beberapa negara yang telah menerapkan dana migas ini bisa menjadi referensi. Dia mencontohkan, Australia dana migasnya mencapai 17 persen, lalu di China mencapai 23 persen.
”Dana migas ini penting karena ini juga untuk generasi mendatang. Kalau kita menguras satu barel minyak,maka temuan barunya harus lebih banyak lagi dibandingkan pengurasannya,” ungkapnya.
Berdasarkan draf revisi UU Migas, dana migas ini dijelaskan ke dalam tiga pasal, yakni Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56. Pada ayat 1 Pasal 54 menyebutkan, menteri keuangan dan badan pengusahaan wajib mengusahakan dan mengelola dana migas secara bersama-sama dalam sebuah rekening bersama secara transparan dan akuntabel.
Ayat 2 Pasal 54 disebutkan, dana minyak dan gas bumi ditujukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penggantian cadangan migas, pengembangan energi terbarukan, dan untuk kepentingan generasi yang akan datang.
Lalu pada ayat 3 berbunyi, dana migas bersumber dari persentase tertentu, antara lain hasil penerimaan kotor migas bagian negara, bonus-bonus yang menjadi hak pemerintah berdasarkan kontrak kerja sama dan UU ini, dan pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan, dana migas (petroleum fund) yang kini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi perlu diambil persentase tertentu dari bagian penerimaan negara kotor sebelum dijadikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
”Namun, harus dipastikan pengaturan dan pengelolaannya karena dana migas ini diperlukan untuk kepentingan generasi mendatang,” katanya ketika ditemui SINDO, belum lama ini.
Menurut dia, pengelolaan dana migas ini perlu dicantumkan dalam UU Migas,tapi perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis, seperti peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (permen). Tujuannya untuk menentukan aturan fiskal seperti sumber dana, aturan penyimpanan, aturan penarikan dana, institusi pengelola, dan lainnya.
Selain itu, penting juga memperbolehkan daerah-daerah khususnya kaya migas untuk bisa membuat petroleum fund.
Pengamat energi yang juga mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Suyitno Patmosukisno menyarankan agar dalam revisi UU tersebut juga dilengkapi dengan data wilayah kerja (WK) migas yang akan ditawarkan kepada investor.
Dengan kelengkapan data WK migas, maka bisa meningkatkan nilai tawar pemerintah, sehingga bisa lebih menarik investasi calon investor.
Selama ini, tambahnya, pemerintah tidak pernah mengalokasikan dana yang cukup untuk melengkapi data wilayah kerja migas.
”Dengan adanya dana migas ini, diharapkan bisa memperkaya data, seperti data geologi dan geofisika, seismik,dan bahkan untuk melakukan pemboran eksplorasi,” tutur Suyitno. Menurut dia, besaran persentase dana migas dari bagian negara ini relatif.
Namun, beberapa negara yang telah menerapkan dana migas ini bisa menjadi referensi. Dia mencontohkan, Australia dana migasnya mencapai 17 persen, lalu di China mencapai 23 persen.
”Dana migas ini penting karena ini juga untuk generasi mendatang. Kalau kita menguras satu barel minyak,maka temuan barunya harus lebih banyak lagi dibandingkan pengurasannya,” ungkapnya.
Berdasarkan draf revisi UU Migas, dana migas ini dijelaskan ke dalam tiga pasal, yakni Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56. Pada ayat 1 Pasal 54 menyebutkan, menteri keuangan dan badan pengusahaan wajib mengusahakan dan mengelola dana migas secara bersama-sama dalam sebuah rekening bersama secara transparan dan akuntabel.
Ayat 2 Pasal 54 disebutkan, dana minyak dan gas bumi ditujukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penggantian cadangan migas, pengembangan energi terbarukan, dan untuk kepentingan generasi yang akan datang.
Lalu pada ayat 3 berbunyi, dana migas bersumber dari persentase tertentu, antara lain hasil penerimaan kotor migas bagian negara, bonus-bonus yang menjadi hak pemerintah berdasarkan kontrak kerja sama dan UU ini, dan pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(gpr)
Lihat Juga :