KSEI Sediakan Infrastruktur Pengelolaan Dana Tapera
Selasa, 14 April 2020 - 16:07 WIB
loading...
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengesahkan kerja sama terkait Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengesahkan kerja sama terkait Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara sirkuler.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut serta dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KSEI berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur pengelolaan Dana Tapera yang mendukung kegiatan operasional BP Tapera dan BRI selaku Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera
Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo menyatakan, pengelolaan Tapera diamanatkan kepada BP Tapera berdasarkan Undang-undang (UU) no 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Mekanisme pengelolaan Dana Tapera sejalan dengan mekanisme pengelolaan industri investasi yang diatur oleh OJK.
"Kerja sama dengan BP Tapera terkait penyediaan infrastruktur pengelolaan Dana Tapera merupakan salah satu rencana strategis KSEI tahun 2020. KSEI akan mengembangkan sistem S-INVEST Tapera untuk mendukung operasional Dana kelolaan BP Tapera yang berbentuk Kontrak Investasi Dana Tapera (KIDT) yang dikelola oleh Manajer Investasi bekerja sama dengan Bank Kustodian," ujar Uriep di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
KSEI mendukung infrastruktur Tapera agar pelaksanaan pengelolaan dana Tapera dapat dilakukan dengan efektif, efisien dan transparan. Pengelolaan dana Tapera yang akan tercatat di KSEI berpotensi menambah jumlah investor pasar modal sebanyak 4,3 juta pada tahap awal implementasi Tapera.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut serta dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KSEI berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur pengelolaan Dana Tapera yang mendukung kegiatan operasional BP Tapera dan BRI selaku Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera
Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo menyatakan, pengelolaan Tapera diamanatkan kepada BP Tapera berdasarkan Undang-undang (UU) no 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Mekanisme pengelolaan Dana Tapera sejalan dengan mekanisme pengelolaan industri investasi yang diatur oleh OJK.
"Kerja sama dengan BP Tapera terkait penyediaan infrastruktur pengelolaan Dana Tapera merupakan salah satu rencana strategis KSEI tahun 2020. KSEI akan mengembangkan sistem S-INVEST Tapera untuk mendukung operasional Dana kelolaan BP Tapera yang berbentuk Kontrak Investasi Dana Tapera (KIDT) yang dikelola oleh Manajer Investasi bekerja sama dengan Bank Kustodian," ujar Uriep di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
KSEI mendukung infrastruktur Tapera agar pelaksanaan pengelolaan dana Tapera dapat dilakukan dengan efektif, efisien dan transparan. Pengelolaan dana Tapera yang akan tercatat di KSEI berpotensi menambah jumlah investor pasar modal sebanyak 4,3 juta pada tahap awal implementasi Tapera.
Lihat Juga :