PDAM Makassar diminta berikan kepastian pelunasan utang
Senin, 30 Juli 2012 - 09:12 WIB
PDAM Makassar diminta berikan kepastian pelunasan utang
A
A
A
Sindonews.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar diminta untuk memberikan kepastian pelunasan utang ke pemerintah serta perbaikan infrastruktur.
Kepastian tersebut diperlukan karena selama ini PDAM tidak pernah menyetor deviden ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Menurut Anggota Badan Anggaran DPRD Makassar Stefanus Suwardi Hiong, hal tersebut terjadi karena perusahaan daerah itu terlilit utang. ”Yang katanya sedikit demi sedikit sudah mulai terbayarkan,” katanya.
Menurut Suwardi, jika itu alasan PDAM untuk tidak memberikan deviden, bisa dipastikan pemberian deviden tersebut akan diberikan dalam jangka waktu yang lama.
”Karena itu PDAM harus memberikan progres positif dan juga harus bisa memberikan deviden ke pemerintah kota,” jelasnya.
Lebih lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, jika PDAM mampu memberikan jaminan, sehingga jelas tahapan waktunya. ”Kapan bisa memberikan pelunasan utang, dan kapan infrastruktur bisa diperbaiki. Dengan demikian, maka sangatlah jelas, bahwa tahun sekian sudah bisa memberikan deviden pada pemerintah kota,” katanya.
Dirinya juga tak setuju dengan pernyataan Dirut PDAM Hamzah Ahmadad. Dalam rapat anggaran yang dilaksanakan di DPRD, Hamzah pernah mengatakan bahwa jumlah pemakaian air untuk Dinas Pemadam Kebakaran mencapai Rp1,88 miliar. Namun PDAM tidak mampu menagih penggunaan air tersebut.
Sehingga Hamzah mengusulkan agar pembayaran deviden PDAM ke Pemkot Makassar dari piutang yang ada Dinas Pemadam Kebakaran tersebut.
Terhadap permintaan tersebut Suwardi menolaknya. Sebab, kata Suwardi, air tersebut bukan diproduksi oleh PDAM, walaupun menggunakan fasilitas milik PDAM. Sehingga tidak tepat jika piutang tersebut digunakan sebagai kompensasi. ”PDAM tidak boleh mengusulkan pembayaran deviden dari tagihan air yang digunakan Dinas Pemadam Kebakaran,” kata Suwardi.
Selain itu, Hamzah juga menjelaskan, terkait permasalahan keuangan, pada 2011, PDAM baru mengumpulkan laba Rp14,8 miliar dari Rp24 miliar laba kotor. Selain itu, PDAM Makassar juga harus membayar utang ke Pemerintah Pusat sebesar Rp38 miliar.
Kepastian tersebut diperlukan karena selama ini PDAM tidak pernah menyetor deviden ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Menurut Anggota Badan Anggaran DPRD Makassar Stefanus Suwardi Hiong, hal tersebut terjadi karena perusahaan daerah itu terlilit utang. ”Yang katanya sedikit demi sedikit sudah mulai terbayarkan,” katanya.
Menurut Suwardi, jika itu alasan PDAM untuk tidak memberikan deviden, bisa dipastikan pemberian deviden tersebut akan diberikan dalam jangka waktu yang lama.
”Karena itu PDAM harus memberikan progres positif dan juga harus bisa memberikan deviden ke pemerintah kota,” jelasnya.
Lebih lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, jika PDAM mampu memberikan jaminan, sehingga jelas tahapan waktunya. ”Kapan bisa memberikan pelunasan utang, dan kapan infrastruktur bisa diperbaiki. Dengan demikian, maka sangatlah jelas, bahwa tahun sekian sudah bisa memberikan deviden pada pemerintah kota,” katanya.
Dirinya juga tak setuju dengan pernyataan Dirut PDAM Hamzah Ahmadad. Dalam rapat anggaran yang dilaksanakan di DPRD, Hamzah pernah mengatakan bahwa jumlah pemakaian air untuk Dinas Pemadam Kebakaran mencapai Rp1,88 miliar. Namun PDAM tidak mampu menagih penggunaan air tersebut.
Sehingga Hamzah mengusulkan agar pembayaran deviden PDAM ke Pemkot Makassar dari piutang yang ada Dinas Pemadam Kebakaran tersebut.
Terhadap permintaan tersebut Suwardi menolaknya. Sebab, kata Suwardi, air tersebut bukan diproduksi oleh PDAM, walaupun menggunakan fasilitas milik PDAM. Sehingga tidak tepat jika piutang tersebut digunakan sebagai kompensasi. ”PDAM tidak boleh mengusulkan pembayaran deviden dari tagihan air yang digunakan Dinas Pemadam Kebakaran,” kata Suwardi.
Selain itu, Hamzah juga menjelaskan, terkait permasalahan keuangan, pada 2011, PDAM baru mengumpulkan laba Rp14,8 miliar dari Rp24 miliar laba kotor. Selain itu, PDAM Makassar juga harus membayar utang ke Pemerintah Pusat sebesar Rp38 miliar.
(gpr)
Lihat Juga :