Air Asia harus sampaikan notifikasi ke KPPU
Senin, 30 Juli 2012 - 14:30 WIB
Air Asia harus sampaikan notifikasi ke KPPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong PT Air Asia Indonesia untuk melakukan notifikasi tentang akuisisi Batavia Air dalam 30 hari kerja sejak akuisisi terjadi secara efektif seperti tertuang dalam UU No. 5 tahun 1999.
Notifikasi yang dimaksud dalam UU No. 5 tahun 1999 adalah ketentuan bahwa pengawasan marger/akuisisi berupa konsultasi merger yang bersifat fakultatif dan notifikasi (pemberitahuan) yang bersifat wajib (mandatory) yang wajib disampaikan kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak akuisisi atau merger itu berlaku efektif secara yuridis.
"Perusahaan tidak boleh tidak melakukan notifikasi dengan alasan akumulasi omzetnya di bawah Rp5 triliun atau asetnya tidak melebihi Rp2,5 triliun, karena KPPU-lah yang berwenang menentukan dan menilai," tegas Ketua KPPU Tadjudin Noer Said di depan para awak media saat konferensi pers di Ruang Audio Visual, Kantor KPPU, Jakarta, Senin (30/7/2012).
Merger atau akuisisi yang wajib dinotifikasi ke KPPU berdasarkan pasal 5 jo 7 PP Nomor 57 tahun 2010, lanjut Tadjudin, adalah merger atau akuisisi yang akumulasi, jika akumulasi aset merger lebih dari Rp2,5 triliun atau akumulasi omzet lebih dari Rp5 triliun. Untuk sektor perbankan, akumulasi aset lebih dari Rp20 triliun.
Berikutnya, jika dua perusahaan yang merger terafiliasi satu sama lain. "Bukan dari satu perusahaan induk," katanya.
Terakhir, jika tergolong merger asing. "Dua perusahaan merger di luar negeri tapi salah satu atau keduanya punya afiliasi di Indonesia atau punya produk yang beredar di Indonesia," tambahnya lagi.
Lebih lanjut Tadjudin menambahkan, penilaian marger atau akuisi oleh KPPU ini tidak terkait dengan status hukum pelaku usaha apakah perusahaan asing atau domestik, namun lebih pada konsentrasi pasar berdasarkan HHI (Hirschman-Herfindahl Index) yang terbentuk dari akuisisi tersebut, serta justifikasi dan dampaknya pada pasar.
"Justifikasi dan dampak yang dimaksud dilihat dari empat para meter, yaitu pada pertanyaan apakah merger atau akuisisi ini menyebabkan entry barrier pada pesaing, menghilangkan efisiensi usaha, apakah merger atau akuisisi ini ternyata tidak benar-benar dibutuhkan untuk menghindari pailit atau apakah merger atau akuisisi ini menciptakan perilaku persaingan usaha tak sehat," terangnya.
Notifikasi yang dimaksud dalam UU No. 5 tahun 1999 adalah ketentuan bahwa pengawasan marger/akuisisi berupa konsultasi merger yang bersifat fakultatif dan notifikasi (pemberitahuan) yang bersifat wajib (mandatory) yang wajib disampaikan kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak akuisisi atau merger itu berlaku efektif secara yuridis.
"Perusahaan tidak boleh tidak melakukan notifikasi dengan alasan akumulasi omzetnya di bawah Rp5 triliun atau asetnya tidak melebihi Rp2,5 triliun, karena KPPU-lah yang berwenang menentukan dan menilai," tegas Ketua KPPU Tadjudin Noer Said di depan para awak media saat konferensi pers di Ruang Audio Visual, Kantor KPPU, Jakarta, Senin (30/7/2012).
Merger atau akuisisi yang wajib dinotifikasi ke KPPU berdasarkan pasal 5 jo 7 PP Nomor 57 tahun 2010, lanjut Tadjudin, adalah merger atau akuisisi yang akumulasi, jika akumulasi aset merger lebih dari Rp2,5 triliun atau akumulasi omzet lebih dari Rp5 triliun. Untuk sektor perbankan, akumulasi aset lebih dari Rp20 triliun.
Berikutnya, jika dua perusahaan yang merger terafiliasi satu sama lain. "Bukan dari satu perusahaan induk," katanya.
Terakhir, jika tergolong merger asing. "Dua perusahaan merger di luar negeri tapi salah satu atau keduanya punya afiliasi di Indonesia atau punya produk yang beredar di Indonesia," tambahnya lagi.
Lebih lanjut Tadjudin menambahkan, penilaian marger atau akuisi oleh KPPU ini tidak terkait dengan status hukum pelaku usaha apakah perusahaan asing atau domestik, namun lebih pada konsentrasi pasar berdasarkan HHI (Hirschman-Herfindahl Index) yang terbentuk dari akuisisi tersebut, serta justifikasi dan dampaknya pada pasar.
"Justifikasi dan dampak yang dimaksud dilihat dari empat para meter, yaitu pada pertanyaan apakah merger atau akuisisi ini menyebabkan entry barrier pada pesaing, menghilangkan efisiensi usaha, apakah merger atau akuisisi ini ternyata tidak benar-benar dibutuhkan untuk menghindari pailit atau apakah merger atau akuisisi ini menciptakan perilaku persaingan usaha tak sehat," terangnya.
(and)
Lihat Juga :