6 Bulan Tak Digaji, Karyawan Gugat Maskapai AirAsia
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 16:36 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia digugat 14 karyawan tetapnya. Para karyawan tersebut melayangkan gugatan karena tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan. Gugatan itu melalui Kuasa Hukum Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners.
Perusahaan penerbangan asal Malaysia bertaraf internasional tersebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.
"Bahwa AirAsia merupakan Perusahaan Besar di dunia penerbangan, ternyata telah menelantarkan karyawannya dengan 'memaksa' karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini," ujar Kuasa Hukum Radhitya Yosodiningrat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2020).
(Baca juga: Bantu Maskapai, Pembebasan Airport Tax Mulai Berlaku Hari Ini )
Bahkan sebelum pandemi Covid-19 ini, menurut Radhitya, ternyata AirAsia sudah memotong dan juga tidak membayar sama sekali upah seluruh kliennya.
Melihat status karyawan yang tidak jelas, lanjut dia, maka sebagian karyawan yang terdiri dari Capten Pilot, First Officer, Cabin Crew meminta di PHK dengan alasan Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja.
Perusahaan penerbangan asal Malaysia bertaraf internasional tersebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.
"Bahwa AirAsia merupakan Perusahaan Besar di dunia penerbangan, ternyata telah menelantarkan karyawannya dengan 'memaksa' karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini," ujar Kuasa Hukum Radhitya Yosodiningrat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2020).
(Baca juga: Bantu Maskapai, Pembebasan Airport Tax Mulai Berlaku Hari Ini )
Bahkan sebelum pandemi Covid-19 ini, menurut Radhitya, ternyata AirAsia sudah memotong dan juga tidak membayar sama sekali upah seluruh kliennya.
Melihat status karyawan yang tidak jelas, lanjut dia, maka sebagian karyawan yang terdiri dari Capten Pilot, First Officer, Cabin Crew meminta di PHK dengan alasan Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja.
Lihat Juga :