Tarif Tol Sedyatmo naik Rp500 mulai hari ini
Jum'at, 03 Agustus 2012 - 14:22 WIB
Tarif Tol Sedyatmo naik Rp500 mulai hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Para pengguna jasa jalan tol ruas Prof. Dr. Ir. Sedyatmo mulai hari ini harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, mulai hari ini, Jumat (3/8/2012) terjadi penyesuaian harga rata-rata sebesar Rp500 untuk kendaraan berbagai golongan.
Kenaikan tarif tersebut ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum pada tanggal 27 Juli 2012 melalui Keputusan Menteri PU No. 2012/KPTS/M/2012, yang akan diberlakukan 7 hari setelah tanggal ditetapkan, yaitu hari ini mulai pukul 00.00 WIB.
“Besaran penyesuaian adalah untuk kendaraan Golongan (gol) I dari Rp5.000 menjadi Rp5.500, gol II dari Rp6.000 menjadi Rp7.000, gol III dari Rp7.500 menjadi Rp8.000, gol IV dari Rp9.500 menjadi Rp10.000 dan gol V dari Rp11.000 menjadi Rp12.500,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Abran Elsanjaya sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum, Jumat (3/8/3012).
Penyesuaian tarif ini dilakukan rutin setiap 2 tahun, yang menuju pada besarannya adalah inflasi. Namun dalam menyesuaikan tarif ini harus ada evaluasi, yaitu standar pelayanan minimal (SPM).
“Seyogyanya tanggal 5 juli 2012 kemarin sudah naik, karena penyesuaian sebelumnya pada 5 juli 2010, tapi karena dalam evaluasi ada yang belum terpenuhi maka kita sempurnakan dulu baru kita proses penyesuaiannya. Kira-kira seminggu yang lalu, mereka (PT Jasa Marga) baru berhasil menyempurnakan dan spm-nya terpenuhi,” tambah Abram.
Sementara itu, Kepala Divisi Manajemen Operasi PT Jasa Marga Taruli Hutapea mengatakan bahwa besaran penyesuaian tarif tol ini, adalah berdasarkan besaran inflasi wilayah Jakarta dan Tangerang pada periode 1 Juni 2010–31 Mei 2012. Besaran inflasi untuk wilayah Jakarta adalah 10,09 persen dan Tangerang adalah 10,44 persen.
“Kenaikan besaran inflasi yang dipakai adalah besaran inflasi di Jakarta, karena ruas tersebut mempunyai ruas terpanjang di daerah Jakarta dibandingkan Tangerang,” ujar Taruli.
Selain jalan ruas Tol Sedyatmo, Taruli mengatakan bahwa seharusnya ruas tol Jakarta–Cikampek juga mengalami penyesuaian, mengingat penyesuaian sebelumnya pada tahun 2010 juga bersamaan, namun SPM-nya belum memenuhi sehingga penyesuaian tarifnya tertunda.
Kenaikan tarif tersebut ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum pada tanggal 27 Juli 2012 melalui Keputusan Menteri PU No. 2012/KPTS/M/2012, yang akan diberlakukan 7 hari setelah tanggal ditetapkan, yaitu hari ini mulai pukul 00.00 WIB.
“Besaran penyesuaian adalah untuk kendaraan Golongan (gol) I dari Rp5.000 menjadi Rp5.500, gol II dari Rp6.000 menjadi Rp7.000, gol III dari Rp7.500 menjadi Rp8.000, gol IV dari Rp9.500 menjadi Rp10.000 dan gol V dari Rp11.000 menjadi Rp12.500,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Abran Elsanjaya sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum, Jumat (3/8/3012).
Penyesuaian tarif ini dilakukan rutin setiap 2 tahun, yang menuju pada besarannya adalah inflasi. Namun dalam menyesuaikan tarif ini harus ada evaluasi, yaitu standar pelayanan minimal (SPM).
“Seyogyanya tanggal 5 juli 2012 kemarin sudah naik, karena penyesuaian sebelumnya pada 5 juli 2010, tapi karena dalam evaluasi ada yang belum terpenuhi maka kita sempurnakan dulu baru kita proses penyesuaiannya. Kira-kira seminggu yang lalu, mereka (PT Jasa Marga) baru berhasil menyempurnakan dan spm-nya terpenuhi,” tambah Abram.
Sementara itu, Kepala Divisi Manajemen Operasi PT Jasa Marga Taruli Hutapea mengatakan bahwa besaran penyesuaian tarif tol ini, adalah berdasarkan besaran inflasi wilayah Jakarta dan Tangerang pada periode 1 Juni 2010–31 Mei 2012. Besaran inflasi untuk wilayah Jakarta adalah 10,09 persen dan Tangerang adalah 10,44 persen.
“Kenaikan besaran inflasi yang dipakai adalah besaran inflasi di Jakarta, karena ruas tersebut mempunyai ruas terpanjang di daerah Jakarta dibandingkan Tangerang,” ujar Taruli.
Selain jalan ruas Tol Sedyatmo, Taruli mengatakan bahwa seharusnya ruas tol Jakarta–Cikampek juga mengalami penyesuaian, mengingat penyesuaian sebelumnya pada tahun 2010 juga bersamaan, namun SPM-nya belum memenuhi sehingga penyesuaian tarifnya tertunda.
(and)
Lihat Juga :