Pemkot Surabaya tunggak pajak mobdin Rp30 juta
Jum'at, 03 Agustus 2012 - 17:34 WIB
Pemkot Surabaya tunggak pajak mobdin Rp30 juta
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah tudingan Pemprov Jatim kalau tunggakan pajak untuk mobil dinas (mobdin) mencapai 5.000 unit. Sebab, jumlah mobdin di Kota Pahlawan hanya 3.133 unit saja. Sementara jumlah tunggakan mobdin selama 2012 ini Rp30.521.900.
Kepala Bagian Perlengkapan Noer Oemarjati menuturkan, jumlah mobdin yang nunggak pajak tak sampai 5.000 unit. Pihaknya heran ketika Pemprov memberikan data yang tak masuk akal. Apalagi ribuan kendaraan itu dinilai belum memenuhi tagihan pajak kendaraan bermotor.
“Mobdin kami yang nunggak pajak itu ada 514 unit, jumlah itu terdiri dari 478 kendaraan roda dua dan 36 kendaraan roda empat,” ujar Noer, Jumat (3/8/2012).
Ia melanjutkan, dari 514 mobdin yang nunggak pajak itu memiliki tagihan Rp30.521.900. Tagihan itu dalam tahun ini akan dilunasi semua. Bahkan, jumlah tagihan itu kemungkinan berkurang karena ada kendaraan yang sudahm dihapus dan tak dipakai lagi.
Sepanjang 2012 ini, katanya, ada 180 unit yang dihapus. Jumlah itu terdiri dari 147 roda dua dan 33 roda empat. “Jadi semakin berkurang, silahkan dijumlah sendiri kalau tak percaya,” katanya.
Banyaknya mobdin yang nunggak, kata Noer, disebabkan mobilitas dari PNS di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mereka lupa kalau batas terakhir pembayaran pajak sudah lewat. Padahal surat pemberitahuan sudah dilayangkan untuk mengingatkan.
“Biasanya kami memberikannya sebulan sebelum pajak dibayar. Kami minta pegawai tersebut memberikan STNK kendaraan. Tapi masih saja ada yang lupa,” katanya.
Kalaupun pajak itu tak terbayarkan, Pemkot tak mau menanggung denda. Makanya denda dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor akan dibebankan pada PNS yang bersangkutan.
“Kami tak mau kalau membayar dendanya, kalau pajaknya memang masih kamu tanggung. Tapi kalau dendanya biar mereka sendiri yang bayar,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya Nanis Chairani mengatakan, tiap setahun sekali memang ada surat dari bagian perlengkapan tentang waktu pembayaran pajak kendaraan dinas. Ketika ada surat itu, dirinya langsung menyiapkan semua syarat yang diminta.
“Surat kendaraan dan lain-lainnya langsung saya serahkan. Jadi surat pengingat itu bisa membantu, kadang juga ada pegawai dari bagian perlengkapan yang datang langsung untuk mengingatkan,” katanya.
Kepala Bagian Perlengkapan Noer Oemarjati menuturkan, jumlah mobdin yang nunggak pajak tak sampai 5.000 unit. Pihaknya heran ketika Pemprov memberikan data yang tak masuk akal. Apalagi ribuan kendaraan itu dinilai belum memenuhi tagihan pajak kendaraan bermotor.
“Mobdin kami yang nunggak pajak itu ada 514 unit, jumlah itu terdiri dari 478 kendaraan roda dua dan 36 kendaraan roda empat,” ujar Noer, Jumat (3/8/2012).
Ia melanjutkan, dari 514 mobdin yang nunggak pajak itu memiliki tagihan Rp30.521.900. Tagihan itu dalam tahun ini akan dilunasi semua. Bahkan, jumlah tagihan itu kemungkinan berkurang karena ada kendaraan yang sudahm dihapus dan tak dipakai lagi.
Sepanjang 2012 ini, katanya, ada 180 unit yang dihapus. Jumlah itu terdiri dari 147 roda dua dan 33 roda empat. “Jadi semakin berkurang, silahkan dijumlah sendiri kalau tak percaya,” katanya.
Banyaknya mobdin yang nunggak, kata Noer, disebabkan mobilitas dari PNS di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mereka lupa kalau batas terakhir pembayaran pajak sudah lewat. Padahal surat pemberitahuan sudah dilayangkan untuk mengingatkan.
“Biasanya kami memberikannya sebulan sebelum pajak dibayar. Kami minta pegawai tersebut memberikan STNK kendaraan. Tapi masih saja ada yang lupa,” katanya.
Kalaupun pajak itu tak terbayarkan, Pemkot tak mau menanggung denda. Makanya denda dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor akan dibebankan pada PNS yang bersangkutan.
“Kami tak mau kalau membayar dendanya, kalau pajaknya memang masih kamu tanggung. Tapi kalau dendanya biar mereka sendiri yang bayar,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya Nanis Chairani mengatakan, tiap setahun sekali memang ada surat dari bagian perlengkapan tentang waktu pembayaran pajak kendaraan dinas. Ketika ada surat itu, dirinya langsung menyiapkan semua syarat yang diminta.
“Surat kendaraan dan lain-lainnya langsung saya serahkan. Jadi surat pengingat itu bisa membantu, kadang juga ada pegawai dari bagian perlengkapan yang datang langsung untuk mengingatkan,” katanya.
(and)
Lihat Juga :