Pemkot Surabaya tunggak pajak mobdin Rp30 juta

Jum'at, 03 Agustus 2012 - 17:34 WIB
Pemkot Surabaya tunggak...
Pemkot Surabaya tunggak pajak mobdin Rp30 juta
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah tudingan Pemprov Jatim kalau tunggakan pajak untuk mobil dinas (mobdin) mencapai 5.000 unit. Sebab, jumlah mobdin di Kota Pahlawan hanya 3.133 unit saja. Sementara jumlah tunggakan mobdin selama 2012 ini Rp30.521.900.

Kepala Bagian Perlengkapan Noer Oemarjati menuturkan, jumlah mobdin yang nunggak pajak tak sampai 5.000 unit. Pihaknya heran ketika Pemprov memberikan data yang tak masuk akal. Apalagi ribuan kendaraan itu dinilai belum memenuhi tagihan pajak kendaraan bermotor.

“Mobdin kami yang nunggak pajak itu ada 514 unit, jumlah itu terdiri dari 478 kendaraan roda dua dan 36 kendaraan roda empat,” ujar Noer, Jumat (3/8/2012).

Ia melanjutkan, dari 514 mobdin yang nunggak pajak itu memiliki tagihan Rp30.521.900. Tagihan itu dalam tahun ini akan dilunasi semua. Bahkan, jumlah tagihan itu kemungkinan berkurang karena ada kendaraan yang sudahm dihapus dan tak dipakai lagi.

Sepanjang 2012 ini, katanya, ada 180 unit yang dihapus. Jumlah itu terdiri dari 147 roda dua dan 33 roda empat. “Jadi semakin berkurang, silahkan dijumlah sendiri kalau tak percaya,” katanya.

Banyaknya mobdin yang nunggak, kata Noer, disebabkan mobilitas dari PNS di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mereka lupa kalau batas terakhir pembayaran pajak sudah lewat. Padahal surat pemberitahuan sudah dilayangkan untuk mengingatkan.

“Biasanya kami memberikannya sebulan sebelum pajak dibayar. Kami minta pegawai tersebut memberikan STNK kendaraan. Tapi masih saja ada yang lupa,” katanya.

Kalaupun pajak itu tak terbayarkan, Pemkot tak mau menanggung denda. Makanya denda dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor akan dibebankan pada PNS yang bersangkutan.

“Kami tak mau kalau membayar dendanya, kalau pajaknya memang masih kamu tanggung. Tapi kalau dendanya biar mereka sendiri yang bayar,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya Nanis Chairani mengatakan, tiap setahun sekali memang ada surat dari bagian perlengkapan tentang waktu pembayaran pajak kendaraan dinas. Ketika ada surat itu, dirinya langsung menyiapkan semua syarat yang diminta.

“Surat kendaraan dan lain-lainnya langsung saya serahkan. Jadi surat pengingat itu bisa membantu, kadang juga ada pegawai dari bagian perlengkapan yang datang langsung untuk mengingatkan,” katanya.
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
37 menit yang lalu
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
1 jam yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
1 jam yang lalu
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
2 jam yang lalu
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
2 jam yang lalu
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
2 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved