Nasib Hartati di KEN akan segera ditentukan
Rabu, 08 Agustus 2012 - 15:35 WIB
Nasib Hartati di KEN akan segera ditentukan
A
A
A
Sindonews.com - Komite Ekonomi nasional (KEN) akan segera memutuskan nasib keanggotaan Siti Hartati Murdaya Poo di KEN, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Kewenangan dalam posisi anggota KEN akan diputuskan dalam KEN sendiri, nanti Ketua KEN yang akan putuskan (nasib Hartati)," kata Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, di Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Dia mengungkapkan baru mengetahui penetapan Hartati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Julian mempertanyakan balik kasus apa yang menjerat anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
"Kami baru mendengar itu (penetapan tersangka), sudah pasti ya itu? Ditetapkan dari apa?" tanyanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Julian mengungkapkan, pihaknya kini belum bisa berkomentar apapun terkait status pengusaha wanita itu. "Saya belum bisa berikan pernyataan soal ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan HGU lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulteng. Hartati sebagai Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) diduga menyuap
Bupati Buol Amran Batalipu.
"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah tersangkanya, saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol,"
kata Ketua KPK Abraham Samad.
Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kewenangan dalam posisi anggota KEN akan diputuskan dalam KEN sendiri, nanti Ketua KEN yang akan putuskan (nasib Hartati)," kata Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, di Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Dia mengungkapkan baru mengetahui penetapan Hartati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Julian mempertanyakan balik kasus apa yang menjerat anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
"Kami baru mendengar itu (penetapan tersangka), sudah pasti ya itu? Ditetapkan dari apa?" tanyanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Julian mengungkapkan, pihaknya kini belum bisa berkomentar apapun terkait status pengusaha wanita itu. "Saya belum bisa berikan pernyataan soal ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan HGU lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulteng. Hartati sebagai Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) diduga menyuap
Bupati Buol Amran Batalipu.
"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah tersangkanya, saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol,"
kata Ketua KPK Abraham Samad.
Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(gpr)
Lihat Juga :