Tak ada larangan mudik menggunakan mobdin
Kamis, 16 Agustus 2012 - 14:10 WIB
Tak ada larangan mudik menggunakan mobdin
A
A
A
Sindonews.com - Memasuki musim mudik Lebaran tahun ini, pemerintah mengaku tidak memiliki aturan khusus bagi pegawai maupun aperatur negara terkait penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan mudik.
Hal tersebut diutarakan Menteri Pemberdayaan Aperatur Negara, Azwar Abubakar kepada wartawan saat ditemui usai menghadiri acara pidato kenegaraan Presiden pagi tadi.
Menurutnya, setiap pegawai telah memiliki kesadaran yang mumpuni sehingga malu kiranya bila menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya seperti mudik Lebaran.
Saat kembali ditegaskan apakah akan ada aturan khusus bagi pegawai untuk tidak menggunakan mobil dinas, dirinya pun kembali menjawab, "Ga usah. Kan mereka sudah bisa ngatur. Jangan terlalu ketat."
Seperti diketahui, beberapa Kepala daerah mengeluarkan kebijakan membolehkan jajarannya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi mengatakan, di tahun sebelumnya Pemkot Depok mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. "Selama tak melanggar aturan kami mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik," katanya di Balai Kota Depok beberapa waktu lalu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengizinkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Kaltim untuk menggunakan mobil dinas (mobdin) sebagai kendaraan mudik lebaran.
Sekretaris Provinsi Kaltim Irianto Lambrie mengatakan, pihaknya memang telah mengizinkan PNS di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik, selama sudah mendapat izin dari atasannya.
Sementara Bupati Ciamis Engkon Komara tak melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ciamis mudik lebaran membawa mobil dinas. Hanya saja, semua resiko dan bahan bakar selama digunakan untuk kepentingan pribadi harus ditangung oleh masing-masing PNS.
“Karena mudik merupakan kegiatan pribadi masing-masing, sekalipun pakai mobil dinas operasionalnya tetap menjadi tangungjawab PNS masing-masing,” tegas Engkon, Jumat 10 Agustus 2012.
Hal tersebut diutarakan Menteri Pemberdayaan Aperatur Negara, Azwar Abubakar kepada wartawan saat ditemui usai menghadiri acara pidato kenegaraan Presiden pagi tadi.
Menurutnya, setiap pegawai telah memiliki kesadaran yang mumpuni sehingga malu kiranya bila menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya seperti mudik Lebaran.
Saat kembali ditegaskan apakah akan ada aturan khusus bagi pegawai untuk tidak menggunakan mobil dinas, dirinya pun kembali menjawab, "Ga usah. Kan mereka sudah bisa ngatur. Jangan terlalu ketat."
Seperti diketahui, beberapa Kepala daerah mengeluarkan kebijakan membolehkan jajarannya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi mengatakan, di tahun sebelumnya Pemkot Depok mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. "Selama tak melanggar aturan kami mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik," katanya di Balai Kota Depok beberapa waktu lalu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengizinkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Kaltim untuk menggunakan mobil dinas (mobdin) sebagai kendaraan mudik lebaran.
Sekretaris Provinsi Kaltim Irianto Lambrie mengatakan, pihaknya memang telah mengizinkan PNS di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik, selama sudah mendapat izin dari atasannya.
Sementara Bupati Ciamis Engkon Komara tak melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ciamis mudik lebaran membawa mobil dinas. Hanya saja, semua resiko dan bahan bakar selama digunakan untuk kepentingan pribadi harus ditangung oleh masing-masing PNS.
“Karena mudik merupakan kegiatan pribadi masing-masing, sekalipun pakai mobil dinas operasionalnya tetap menjadi tangungjawab PNS masing-masing,” tegas Engkon, Jumat 10 Agustus 2012.
(gpr)
Lihat Juga :