SBY: BPJS sebagai amanat Undang-Undang

Kamis, 16 Agustus 2012 - 16:54 WIB
SBY: BPJS sebagai amanat Undang-Undang
SBY: BPJS sebagai amanat Undang-Undang
A A A
Sindonews.com - Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pernyataan itu dipublikasikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pidato Kenegaraannya di di Gedung MPR-DPR RI, Jakarta, Kamis (16/8/2012).

"Dengan BPJS tersebut, rakyat miskin kini dapat berobat dan dirawat secara gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit," kata SBY.

Dengan demikian, lanjut SBY, berarti secara bertahap, lima jenis jaminan sosial yaitu: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian akan dapat dinikmati oleh rakyat.

Sebelumnya, SBY mengutarakan, BPJS Kesehatan akan mulai beroperasi pada awal tahun 2014 mendatang. Seperti halnya pendidikan, pemberian layanan kesehatan dengan biaya terjangkau juga memiliki arti yang sangat penting terutama untuk masyarakat lapisan bawah.

"Jaminan kesehatan untuk rakyat miskin dan hampir miskin (near poor) dalam bentuk Jamkesmas terus kita perluas," kata SBY.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5239 seconds (0.1#10.140)