Tak miliki izin, 4 minimarket ditutup
Senin, 27 Agustus 2012 - 19:29 WIB
Tak miliki izin, 4 minimarket ditutup
A
A
A
Sindonews.com - Penertiban minimarket yang tidak memiliki izin kembali dilakukan. Setelah berkali-kali jadi sorotan DPRD Surabaya, Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung melakukan penertiban terhadap empat minimarket.
Penertiban dilaksanakan terhadap satu Indomaret dan tiga Alfamart. Rinciannya Indomaret di Jalan Tidar dan Alfamart masing-masing di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Asem Jaya dan Jalan Tambak Dalam. Keempat minimarket itu ditertibkan karena tak memiliki izin.
"Ini baru tahap awal setelah Lebaran. Rencananya masih ada dua minimarket lagi yang akan kita tertibkan. Lokasinya di mana, kita masih sembunyikan biar nanti tak lari," ujar Kepala Satpol PP Irvan Widyanto, di Surabaya, Senin (27/8/2012).
Irvan mengatakan penertiban kali ini tidak terkait dengan Izin Usaha Toko Moderen (IUTM). Penertiban dilakukan, karena empat minimarket itu belum memiliki surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat, atau lazimnya disebut izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO).
Secara umum, jika minimarket tidak memiliki izin HO berarti tidak memiliki IUTM. Sebab untuk mendapatkan IUTM harus melampirkan perizinan, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO itu. Dengan demikian, bila belum ada HO, artinya belum ada IUTM-nya.
"HO itu kan mengenai izin keramaian di masyarakat. Seharusnya sebelum dioperasionalkan sudah diurus dulu," ungkapnya.
Dalam penertiban itu, salah seorang pengelola minimarket mengatakan, telah mengurus izin tersebut. Tetapi sampai sekarang izin itu belum terbit.
Walau demikian Irvan tetap menertiban minimarket itu. Alasannya jika izin belum terbit, usaha tidak boleh dibuka.
"Ada yang bilang lagi mengurus, tapi kan belum tentu disetujui. Ini sekaligus peringatan bagi minimarket yang lain," katanya.
Mantan Kepala Bagian (kabag) Pemerintahan itu juga menegaskan, pihaknya masih mendata atau mengklarifikasi beberapa minimarket lain. Jika ditemukan data perizinan belum lengkap, namun usaha waralaba itu tetap buka, pihaknya akan menjadwal untuk melakukan penertiban berikutnya.
"Kami akan terus melakukan inventarisasi dan melakukan penertiban lagi. Kalau izinnya tidak lengkap, kami akan bergerak lagi melakukan penutupan," sambungnya.
Penertiban minimarket sendiri akan dijalankan secara berkesinambungan. Apalagi banyak minimarket yang tak memilki izin serta peruntukannya di tempat yang tak jelas. Sehingga banyak pasar tradisional yang gulung tikar.
"Rencananya besok juga ada penertiban lagi," kata Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan Satpol PP Sholeh Mudzakir.
Yang jelas, saat ini korps penegak perda tengah berupaya melakukan inventarisasi minimarket yang terindikasi belum memiliki kelengkapan perizinan. Semua akan ditindak tegas bahkan dilakukan penyegelan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010, setiap minimarket wajib memiliki Izin Usaha Toko Moderen (IUTM). Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).
Penertiban dilaksanakan terhadap satu Indomaret dan tiga Alfamart. Rinciannya Indomaret di Jalan Tidar dan Alfamart masing-masing di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Asem Jaya dan Jalan Tambak Dalam. Keempat minimarket itu ditertibkan karena tak memiliki izin.
"Ini baru tahap awal setelah Lebaran. Rencananya masih ada dua minimarket lagi yang akan kita tertibkan. Lokasinya di mana, kita masih sembunyikan biar nanti tak lari," ujar Kepala Satpol PP Irvan Widyanto, di Surabaya, Senin (27/8/2012).
Irvan mengatakan penertiban kali ini tidak terkait dengan Izin Usaha Toko Moderen (IUTM). Penertiban dilakukan, karena empat minimarket itu belum memiliki surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat, atau lazimnya disebut izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO).
Secara umum, jika minimarket tidak memiliki izin HO berarti tidak memiliki IUTM. Sebab untuk mendapatkan IUTM harus melampirkan perizinan, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO itu. Dengan demikian, bila belum ada HO, artinya belum ada IUTM-nya.
"HO itu kan mengenai izin keramaian di masyarakat. Seharusnya sebelum dioperasionalkan sudah diurus dulu," ungkapnya.
Dalam penertiban itu, salah seorang pengelola minimarket mengatakan, telah mengurus izin tersebut. Tetapi sampai sekarang izin itu belum terbit.
Walau demikian Irvan tetap menertiban minimarket itu. Alasannya jika izin belum terbit, usaha tidak boleh dibuka.
"Ada yang bilang lagi mengurus, tapi kan belum tentu disetujui. Ini sekaligus peringatan bagi minimarket yang lain," katanya.
Mantan Kepala Bagian (kabag) Pemerintahan itu juga menegaskan, pihaknya masih mendata atau mengklarifikasi beberapa minimarket lain. Jika ditemukan data perizinan belum lengkap, namun usaha waralaba itu tetap buka, pihaknya akan menjadwal untuk melakukan penertiban berikutnya.
"Kami akan terus melakukan inventarisasi dan melakukan penertiban lagi. Kalau izinnya tidak lengkap, kami akan bergerak lagi melakukan penutupan," sambungnya.
Penertiban minimarket sendiri akan dijalankan secara berkesinambungan. Apalagi banyak minimarket yang tak memilki izin serta peruntukannya di tempat yang tak jelas. Sehingga banyak pasar tradisional yang gulung tikar.
"Rencananya besok juga ada penertiban lagi," kata Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan Satpol PP Sholeh Mudzakir.
Yang jelas, saat ini korps penegak perda tengah berupaya melakukan inventarisasi minimarket yang terindikasi belum memiliki kelengkapan perizinan. Semua akan ditindak tegas bahkan dilakukan penyegelan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010, setiap minimarket wajib memiliki Izin Usaha Toko Moderen (IUTM). Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).
(gpr)
Lihat Juga :