Anggaran OJK akan dikurangi
Selasa, 28 Agustus 2012 - 10:00 WIB
Anggaran OJK akan dikurangi
A
A
A
Sindonews.com - Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari APBN akan dikurangi secara bertahap. Anggaran OJK selanjutnya diharapkan bisa ditambah dari iuran pelaku industri keuangan.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengungkapkan, hingga 2013 anggaran operasional OJK memang masih bergantung pada APBN yang diambil dari pos anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk gaji pegawainya. Namun, pemakaian anggaran APBN tersebut dipastikan akan dikurangi secara bertahap.
“Pada 2013 sebagian masih Kemenkeu. Kita berharap kebergantungan pada APBN secara bertahap juga harus dikurangi secepat mungkin,” ucap Muliaman saat menggelar halalbihalal di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2012.
Muliaman menambahkan, iuran untuk OJK tengah digodok dan nantinya memiliki payung hukum sendiri melalui peraturan pemerintah (PP). Guna mematangkan persoalan iuran tersebut, DK OJK akan terlebih dahulu mendengarkan pendapat ahli.
“Kita juga berharap sudah ada charges dari industri yang juga mungkin kita pertimbangkan. Makanya sekarang sedang kita pelajari. Selama ini juga sudah banyak yang dibebankan kegiatan-kegiatan di pasar modal kan sudah banyak pembebanan-pembebanan,” tuturnya.
Berdasarkan data dari Kemenkeu, anggaran OJK untuk pada 2013 diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Anggaran tersebut tidak hanya akan dimanfaatkan untuk membayar gaji, tetapi juga membiayai program-program kerja yang harus segera dilakukan. “Kita sedang evaluasi lagi, karena kemudian kan harus juga disesuaikan dengan rencana kerja OJK 2013. Dulu kan dibuat anggaran itu sebelum OJK terbentuk, sekarang setelah ada OJK terbentuk tentu saja ada beberapa hal yang perlu kita sesuaikan,” paparnya.
Selain menggodok masalah iuran, OJK juga tengah mematangkan proses rekrutmen bagi pegawai OJK. Saat ini penilaian bagi pegawai hanya dilakukan terbatas di lingkungan Bapepam-LK dan Bank Indonesia (BI). Dengan rekrutmen terbatas tersebut, OJK diharapkan sudah bisa bekerja per 1 Januari 2013. Rekrutmen terbuka akan dilakukan pada 2014.
Anggota DK OJK Firdaus Djaelani mengatakan, lembaga itu setidaknya membutuhkan 2.000–2.500 pegawai. Jumlah pegawai sebanyak itu akan dipenuhi dari Kemenkeu, BI, serta kalangan luar.
Firdaus mengingatkan meskipun berpengalaman menangani pasar modal di Bapepam ataupun mengawasi perbankan di BI, penilaian terhadap pegawai dua lembaga tersebut dipastikan dilakukan secara serius. “Ini sedang dilakukan assesment oleh Kemenkeu. BI juga melakukan assesmentbaru,” ujarnya.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengungkapkan, hingga 2013 anggaran operasional OJK memang masih bergantung pada APBN yang diambil dari pos anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk gaji pegawainya. Namun, pemakaian anggaran APBN tersebut dipastikan akan dikurangi secara bertahap.
“Pada 2013 sebagian masih Kemenkeu. Kita berharap kebergantungan pada APBN secara bertahap juga harus dikurangi secepat mungkin,” ucap Muliaman saat menggelar halalbihalal di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2012.
Muliaman menambahkan, iuran untuk OJK tengah digodok dan nantinya memiliki payung hukum sendiri melalui peraturan pemerintah (PP). Guna mematangkan persoalan iuran tersebut, DK OJK akan terlebih dahulu mendengarkan pendapat ahli.
“Kita juga berharap sudah ada charges dari industri yang juga mungkin kita pertimbangkan. Makanya sekarang sedang kita pelajari. Selama ini juga sudah banyak yang dibebankan kegiatan-kegiatan di pasar modal kan sudah banyak pembebanan-pembebanan,” tuturnya.
Berdasarkan data dari Kemenkeu, anggaran OJK untuk pada 2013 diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Anggaran tersebut tidak hanya akan dimanfaatkan untuk membayar gaji, tetapi juga membiayai program-program kerja yang harus segera dilakukan. “Kita sedang evaluasi lagi, karena kemudian kan harus juga disesuaikan dengan rencana kerja OJK 2013. Dulu kan dibuat anggaran itu sebelum OJK terbentuk, sekarang setelah ada OJK terbentuk tentu saja ada beberapa hal yang perlu kita sesuaikan,” paparnya.
Selain menggodok masalah iuran, OJK juga tengah mematangkan proses rekrutmen bagi pegawai OJK. Saat ini penilaian bagi pegawai hanya dilakukan terbatas di lingkungan Bapepam-LK dan Bank Indonesia (BI). Dengan rekrutmen terbatas tersebut, OJK diharapkan sudah bisa bekerja per 1 Januari 2013. Rekrutmen terbuka akan dilakukan pada 2014.
Anggota DK OJK Firdaus Djaelani mengatakan, lembaga itu setidaknya membutuhkan 2.000–2.500 pegawai. Jumlah pegawai sebanyak itu akan dipenuhi dari Kemenkeu, BI, serta kalangan luar.
Firdaus mengingatkan meskipun berpengalaman menangani pasar modal di Bapepam ataupun mengawasi perbankan di BI, penilaian terhadap pegawai dua lembaga tersebut dipastikan dilakukan secara serius. “Ini sedang dilakukan assesment oleh Kemenkeu. BI juga melakukan assesmentbaru,” ujarnya.
(gpr)